Mohon tunggu...
Lapas Narkotika Bandar Lampung
Lapas Narkotika Bandar Lampung Mohon Tunggu... Instansi Penegak Hukum

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang secara khusus menangani pembinaan terhadap narapidana kasus narkotika. Terletak di Way Huwi, Kabupaten Lampung Selatan, Lapas ini memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta berfokus pada pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan melalui berbagai program pembinaan, pelatihan, dan kegiatan keagamaan. Dengan dukungan penuh dari petugas yang profesional dan sinergi lintas instansi, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berupaya menjadi lembaga pemasyarakatan yang humanis, berintegritas, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial warga binaan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Survei SPKP & SPAK Februari 2025 Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung

26 September 2025   11:00 Diperbarui: 26 September 2025   11:00 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hasil Survei SPKP & SPAK Lapas Narkotika Bandar Lampung Februari 2025

[Hasil Survei SPKP & SPAK Februari 2025 Lapas Narkotika Kelas IA Bandar Lampung]

Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Melalui Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP)/Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) serta Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK), kami terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan mutu layanan serta mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Terima kasih atas dukungan dan partisipasi masyarakat

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun