Mohon tunggu...
Lapas Narkotika Bandar Lampung
Lapas Narkotika Bandar Lampung Mohon Tunggu... Instansi Penegak Hukum

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang secara khusus menangani pembinaan terhadap narapidana kasus narkotika. Terletak di Way Huwi, Kabupaten Lampung Selatan, Lapas ini memiliki komitmen tinggi dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta berfokus pada pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan melalui berbagai program pembinaan, pelatihan, dan kegiatan keagamaan. Dengan dukungan penuh dari petugas yang profesional dan sinergi lintas instansi, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung berupaya menjadi lembaga pemasyarakatan yang humanis, berintegritas, dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial warga binaan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penguatan Kapasitas HAM oleh Irjen Kementerian HAM di Lapas Narkotika Bandarlampung

25 September 2025   20:45 Diperbarui: 25 September 2025   20:42 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Irjen Kementerian HAM RI, Dr. Farid Junaedi, Bc.IP., S.Sos., M.H., memberikan penguatan kapasitas HAM bagi petugas dan WBP

Irjen Kemenham Berikan Penguatan Kapasitas HAM di Lapas Narkotika Bandar LampungDalam upaya memperkuat pemahaman dan implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) di lingkungan pemasyarakatan, Inspektur Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia RI, Dr. Farid Junaedi, Bc.IP., S.Sos., M.H., memberikan penguatan kapasitas HAM bagi petugas dan warga binaan di Lapas Narkotika Bandar Lampung. Kamis (25/09)

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam menegaskan komitmen pemasyarakatan untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, baik dalam hal pelayanan maupun pembinaan warga binaan.

Dalam arahannya, Dr. Farid Junaedi menekankan bahwa petugas pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam menjamin terpenuhinya hak-hak dasar warga binaan. Oleh karena itu, setiap pelayanan yang diberikan harus berlandaskan prinsip keadilan, transparansi, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

"Pemasyarakatan bukan hanya tentang pembinaan, tetapi juga tentang bagaimana kita memastikan bahwa hak-hak dasar warga binaan tetap terpenuhi. Dengan begitu, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab," ujar Farid.

Selain menyampaikan penguatan kepada petugas, warga binaan juga diajak untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Pemahaman ini diharapkan dapat membantu membentuk karakter warga binaan yang berintegritas, serta siap beradaptasi dengan lingkungan sosial setelah kembali ke masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung Yuswa Jalu Panjang, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Basnamara, Kalapas Narkotika Bandar Lampung Ade Kusmanto, serta Kalapas Way Kanan Jumadi. Kehadiran jajaran pimpinan ini menunjukkan dukungan penuh terhadap penguatan nilai-nilai HAM di lingkungan pemasyarakatan.

Sebagai tuan rumah, Kalapas Narkotika Bandar Lampung, Ade Kusmanto, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan arahan Inspektur Jenderal Kemenkumham.

"Kami sangat berterima kasih atas penguatan yang diberikan langsung oleh Bapak Irjen. Hal ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan berbasis HAM. Kami percaya, dengan dukungan seluruh pihak, Lapas Narkotika Bandar Lampung dapat menjadi satuan kerja yang benar-benar humanis dan berkeadilan," ungkap Ade.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen dalam menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, serta berbasis penghormatan HAM.(*)

(Humas Lapas Narkotika Bandar Lampung) 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun