Mohon tunggu...
Lapas Saparua
Lapas Saparua Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua

Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas III Saparua merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis yang berada dibawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Demi Meningkatkan Kualitas Pembinaan Lapas Saparua Mengikuti Bimtek SPPN

16 Mei 2024   12:35 Diperbarui: 16 Mei 2024   12:45 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saparua, INFO PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua tingkatkan kompetensi dengan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Tahun 2024. Kegiatan berlangsung selama  3 (tiga) hari dari tanggal 15 - 17 Mei 2024 yang bertempat di Ballroom Hotel Manise Ambon, Rabu (15/05)

Dalam kegiatan tersebut Lapas Saparua diwakili oleh 2 (dua) orang pegawai staff. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, diantaranya untuk terselenggaranya penilaian pembinaan narapidana melalui pengamatan perilaku yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pemenuhan hak narapidana, terselenggaranya pembinaan narapidana yang sesuai dengan kebutuhan individual, dan meningkatkan objektivitas penilaian perubahan perilaku narapidana dalam pelaksanaan pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan dan tingkat risiko narapidana.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) Maluku yang di wakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maizar menyampaikan bahwa demi memenuhi hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) terus berbenah. "Salah satunya dengan menyusun Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. SPPN dibentuk untuk meningkatkan manajemen WBP di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara," ucapnya.

beliau juga menambahkan, bahwa SPPN ini sesuai dengan perintah RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.

"Diharapkan dengan adanya kegiatan Bimtek ini dapat meningkatkan kapasitas dan ketrampilan petugas Pemasyarakatan terkait dengan pelaksanaan pembinaan narapidana agar dapat dilakdanakan dengan efektif, objektif dan terukur, serta kita dapat mewujudkan Pemasyakatan PASTI berdampak, " tandanya.

SPPN berfungsi sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku WBP, yang selanjutnya akan digunakan sebagai data dukung utama dalam pelaksanaan hak-hak dan program bagi WBP. SPPN menjadi salah satu ikon andalan Pemasyarakatan dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Dengan SPPN, proses penilaian pembinaan dapat dilakukan terukur, objektif, dan sistematis.

Sementara di tempat berbeda, Kepala Lapas (Kalapas) Ernes L. Laturette berharap dengan keikutsertaan petugas Lapas Saparua dapat memahami serta meningkatkan kompetensi petugas secara teknis dalam cara pelaksanaan penilaian pembinaan narapidana di Lapas.

"Diharapkan melalui kegiatan Bimtek SPPN dapat menjadi acuan bahwa petugas kami siap meningkatkan literasi pengetahuan, terutama dalam hal Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, dan juga dapat memberikan efek yang positif bagi Warga Binaan di Lapas Saparua", ungkapnya

Humas Lapas Saparua
Humas Lapas Saparua

Humas Lapas Saparua
Humas Lapas Saparua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun