Mohon tunggu...
Lapas Permisan Nk1908
Lapas Permisan Nk1908 Mohon Tunggu... Lainnya - Tim Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nuskambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kunjungi Juga : Instagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : Lapas Permisan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Petugas Lapas Permisan ikuti Pengarahan oleh Sekretaris Itjen Kemenkumham

17 November 2022   17:47 Diperbarui: 17 November 2022   17:49 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Lapas Permisan

Cilacap - Petugas Lapas Permisan Nusakambangan ikuti Pengarahan dan Pendampingan Pencegahan Praktik Pungutan Liar, Survey Pengaduan Pungli dan Identifikasi Permasalahan Terkait Manajemen Risiko Bidang Pemasyarakatan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementrian Hukum dan HAM, Kamis (17/11/2022).

Lapas Permisan sendiri diwakili oleh pejabat struktural eselon IV dan eselon V yang pada acara tersebut meliputi Pendampingan Pencegahan Praktik Pungutan Liar, Survei Pengaduan dan Identifikasi Permasalahan Manajemen Risiko Bidang Pemasyarakatan oleh Sekjen Itjen Kemenkumham.

Di era keterbukaan informasi dan mengedepankan pelayanan, itjen mengharapkan seluruh UPT Pemasyarakatan khususnya yang ada di Nusakambangan terbebas dari pungli serta dapat mengatasinya dan meningkatkan pengelolaan manajemen risiko.

Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal dalam melaksanakan kegiatan pengawasan internal, kegiatan ini juga sebagai wujud komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam memberantas praktik pungutan liar pada satuan kerja, sesuai Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-04.OT.03.01 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta sehubungan dengan Surat Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: ITJ.PW.02.02-326 hal Pelaksanaan Pendampingan/ Consulting Pencegahan Praktik Pungutan Liar, Survei Pengaduan terkait Pungutan Liar dan Identifikasi Permasalahan Manajemen Resiko Bidang Pemasyarakatan pada Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham, R. Natanegara Kartika Purnama, mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal hadir memberikan hal-hal yang solutip untuk rekan-rekan yang di Nusakambangan. Berhenti melakukan hal-hal yang buruk apalagi terhadap pelayanan dan hindari pungli.

Dok. Humas Lapas Permisa
Dok. Humas Lapas Permisa
"Saya lebih senang bapak dan ibu melaksanakan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Saya selaku Sekretaris Inspektorat apabila ada rekan-rekan dari Inspektorat ditemukan penyelewengan tugas. Mohon laporkan ke kami dan akan kami lindungi identitas pelapor," ujar R. Natanegara.

Pungli sendiri adalah Pengenaan biaya atau pungutan di tempat yang seharusnya tidak ada biaya sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana.

Survey Pengaduan Pungli merupakan usaha dengan menggunakan suatu sistem pengaduan secara online yang mengupayakan secara cepat dan tepat.

Dalam menghadapi segala permasalahan di Nusakambangan, diharapkan UPT Pemasyarakatan dapat memaksimalkan manajemen risiko. Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur atau metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman, suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk  Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pengelolaan sumberdaya yang tersedia.

#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kemenkumhamjateng
#kemenkumhampasti
#lapaspermisannk
#AYuspahruddin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun