Mohon tunggu...
Lapas Permisan
Lapas Permisan Mohon Tunggu... Lainnya - Humas Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. Jl. Nusakambangan Cilacap. Intagram : lapaspermisannk Facebook : Lapas Permisan Nk Twitter : @LP_PermisanNK Website : www.lapaspermisan.kemenkumham.go.id

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antusias, Kalapas dan Pejabat Struktural Lapas Permisan Ikuti Arahan Kakanwil Jawa Tengah

4 Oktober 2022   08:48 Diperbarui: 4 Oktober 2022   09:01 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CILACAP --

 Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan mengikuti pengarahan Kakanwil Jawa Tengah Secara virtual  zoom dalam rangka peningkatan kinerja Triwulan IV Tahun Anggaran 2022, Senin (3/10/2022).
 
Bertempat di ruang pertemuan Lapas Permisan, Kalapas Permisan Mardi Santoso beserta pejabat struktural mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias dan  seksama lewat virtual zoom.

Kepala Kanwil Jawa Tengah, A. Yuspahruddin sebelum menyampaikan arahannya mengajak kepada peserta untuk menundukkan kepala sejenak sembari mendoakan korban dalam tragedi Kanjuruhan, Malang. Semoga amal dan ibadah para korban dapat diterima disisi-Nya.

"Amati baik -- baik situasi yang terjadi di lingkungan Pemasyarakatan baik itu pengamanan maupun kemungkinan - kemungkinan pelanggaran yang akan diciptakan oleh Warga Binaan," ujar A. Yuspahruddin.

A. Yuspahruddin juga menghimbau kepada jajarannya untuk segera mempelajari Undang - Undang Pemasyarakatan yang baru. Laksanakan dengan baik dan amanah jangan sampai kita hidup di dalam ketertinggalan.

"Laksanakan tugas dengan baik, pahami gejolak yang kemungkinan terjadi," imbuh A. Yuspahruddin.

Dok Pribadi
Dok Pribadi
Dalam sesi berikutnya pengarahan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto mengutip arahan dari Kepala Kantor Wilayah, menegaskan tentang penggeledahan di Lapas dan Rutan. Aturan seminggu minimal 3 kali pelaksanaan penggeledahan hunian Warga Binaan harus konsisten dilakukan.

"Tolong diperhatikan dalam memberikan pembinaan harus benar -- benar teliti. Para Kepala UPT mohon untuk disampaikan kepada rekan -- rekan pelaksana agar selalu menerapkan deteksi dini kepada Warga Binaan," ucap Supriyanto.

Pemeriksaan jatah makanan untuk Warga Binaan pun harus diperhatikan. Periksa dengan rutin makanan yang akan diberikan maupun bahan makanan dari vendor.

"Kita juga harus konsisten terhadap pelayanan kunjungan Warga Binaan yang hanya memperbolehkan keluarga inti untuk berkunjung baik itu secara langsung maupun secara daring. Selain itu juga jangan sampai ada pungutan liar dalam bentuk apapun, Terimakasih," Tutup Supriyanto.

#kemenkumhamri
#kemennkumhamjateng
#kemenkumhampasti
#lapaspermisanNK
#Ayuspahruddin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun