Kemenkumham Sumsel ikuti sosialisasi terkait penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar secara daring, Jumat (1 Juli 2022).
Pagar Alam - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pagar Alam KanwilBertempat di ruang subsi Pembinaan, sosialisasi ini diikuti secara virtual oleh Kalapas Pagar Alam (Jalaluddin,S.H.,M.Si), Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban (Subhan,S.E.) dan Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi (M. Syarifuddin,S.E.) serta Perwakilan Staf. Dalam kesempatan ini disampaikan terkait latar belakang lahirnya Surat Edaran Ditjenpas Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang melibatkan Pihak Luar.
Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka pemenuhan hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan berupa intensitas hubungan dengan keluarga melalui layanan kunjungan tatap muka dan juga pembekalan berupa kepribadian dan kemandirian melalui kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
Lebih lanjut, dalam kesempatan ini dijelaskan penyelenggaraan layanan kunjungan dilaksanakan secara terbatas dengan ketentuan salah satunya yaitu pengunjung telah menerima vaksin ketiga (Booster) yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.
Apabila pengunjung belum melaksanakan vaksin secara lengkap, pengunjung wajib menunjukkan hasil tes rapid/swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
Kalapas Pagar Alam (Jalaluddin,S.H.,M.Si) menegaskan bahwa jajaran Lapas Pagar Alam siap akan hal tersebut dan akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh Warga Binaan dan Masyarakat.