Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dapur Lapas Namlea Diinspeksi Dinas Kesehatan Kabupaten Buru

28 Januari 2023   10:18 Diperbarui: 28 Januari 2023   10:45 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea Kanwil Kemenkumham Maluku kedatangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab. Buru guna melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di Dapur Lapas, Jumat (27/1). Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk uji kelayakan yang merupakan salah satu tahapan dalam memperoleh sertifikat laik hygiene.

Ilham selaku Kepala Lapas (Kalapas) menjelaskan beberapa indikator yang dinilai selama petugas Dinkes melakukan IKL antara lain lokasi & bangunan, fasilitas sanitasi, ruang makan, gudang makanan, bahan makanan, makanan jadi, pengelolaan makanan, tempat penyimpanan makanan, penyajian, peralatan, pekerja dapur dan pakaian kerja.

"Dari penilaian yang dilakukan oleh petugas Dinkes ada beberapa hal yang perlu kami dibenahi seperti penyediaan tempat penyimpanan makanan masak, tempat sampah, dan juga peningkatan kebersihan serta pengelolaan makanan. Selebihnya untuk aspek dan syarat yang lain sudah terpenuhi," tutur Ilham. 

Atas hasil tersebut, ia mengatakan Lapas Namlea akan secepatnya berbenah dan melengkapi kekurangan yang ada. "Ini merupakan PR bagi kami untuk meningkatkan  kebersihan di dapur. Maka dari itu kami akan segera membenahi apa saja yang masih kurang," ungkapnya. 

Sejatinya pembentukan dapur bersertifikat laik hygiene di Lapas Namlea merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2021 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga. Dalam regulasi tersebut tertuang bahwa sertifikat laik hygiene adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Dinkes  sebagai upaya untuk mengendalikan faktor risiko terjadinya kontaminasi terhadap makanan, baik yang berasal dari bahan makanan, orang, tempat dan peralatan agar aman dikonsumsi. (Humas/MF)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun