Namlea, INFO_PAS - Salah satu Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk pengeluaran narapidana adalah SOP Ijin Luar Biasa, antara lain narapidana yang menjadi wali nikah untuk anak kandungnya. Hal ini yang dialami oleh Husni, salah satu narapidana di Lapas Kelas III Namlea ketika menjadi wali nikah anak kandungnya, Kamis (21/07).
"Dalam SOP Ijin Luar Biasa, syarat pengeluaran narapidana adalah adanya permohonan tertulis dari keluarga yakni dalam hal keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia, menjadi wali nikah untuk anak kandungnya, atau pembagian warisan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Namlea, Tersih Victor Noya, saat memimpin Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Bertempat di ruang sidang TPP, Tersih mengatakan bahwa selain alasan mendasar tersebut, syarat lain juga wajib dipenuhi. "Perlu ada pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin disertai KTP atau Kartu Tanda Penduduk. Kartu Keluarga atau KK juga wajib dilampirkan guna memastikan nama anak kandung yang akan menikah dan nama narapidana sesuai dengan yang tertera dalam KK tersebut. Lalu ditambah juga dengan surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa itu," jelas Tersih.
Atas kelengkapan syarat yang telah diberikan oleh  pihak keluarga sehari sebelumnya dan setelah melalui Sidang TPP, Husni pun diberi ijin pengeluaran luar biasa selama beberapa jam di acara akad nikah dan kembali lagi masuk Lapas usai menikahkan anak kandungnya itu.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya saya dan keluarga sampaikan untuk pihak Lapas yang telah mengijinkan saya menjadi wali nikah anak sulung saya meski hanya beberapa jam di rumah," Â ucap Husni.
Menanggapinya, Plh Kalapas menyampaikan pentingnya terpenuhi seluruh syarat dan prosedur serta jaminan pelayanan dan keamanan dalam SOP tersebut. "Yang pasti kami telah responsif memberikan pelayanan bagi keluarga bapak, dan proses pengeluaran tadi sudah sesuai prosedur karena juga dikawal oleh petugas Lapas dan aparat keamanan atas koordinasi kami. Artinya bahwa jaminan keamanan dalam SOP wajib kami laksanakan karena pada prinsipnya seluruh syarat dan prosedur dalam SOP merupakan legalitas bagi Narapidana untuk keluar dari Lapas," pun
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI