Mohon tunggu...
Lapas Namlea
Lapas Namlea Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Namlea merupakan salah satu UPT Pemasyarakatan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Plh. Kalapas Namlea: Vaksin Booster 'Kunci' Layanan Kunjungan

18 Juli 2022   14:03 Diperbarui: 18 Juli 2022   14:04 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Lapas Namlea

Namlea, INFO_PAS - Beberapa pengunjung yang belum bisa bertemu dengan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan dikunjungi sejak Lapas Namlea resmi membuka layanan kunjungan pekan lalu, menjadi bahan evaluasi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Namlea, Tersih Victor Noya.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/07), Plh. Kalapas menyampaikan esensi dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar itu. "Kunci utama agar pengunjung bisa bertemu langsung dan tatap muka dengan WBP adalah sudah divaksin booster," tegasnya.

Menurutnya, meskipun pihak keluarga inti atau pihak manapun telah membawa kartu identitas dan sudah mengetahui bahwa kunjungan hanya bisa sekali seminggu, namun bila belum melakukan vaksin booster atau vaksin tahap III maka sia-sia kedatangan mereka. "Kami tetap mengacu pada Surat Edaran Dirjenpas tersebut. Pada prinsipnya kunjungan ini adalah kunjungan terbatas akibat masa pandemi yang belum berakhir. Lagi pula menurut saya, aturan yang dikeluarkan Dirjenpas ini bukan kewajiban memaksa namun lebih ke bentuk perlindungan. Bukan hanya melindungi WBP dan melindungi pengunjung tapi juga melindungi masyarakat di area publik," jelas Tersih.


Ia menambahkan pula bahwa vaksin booster belum dianggap penting oleh sebagian masyarakat padahal itu merupakan syarat utama yang diterapkan pemerintah saat ini. "Vaksin booster masih 'hijau' di mata masyarakat. Kami memang bisa menerima pengunjung yang belum vaksin booster, namun pengunjung harus menunjukkan dulu hasil rapid antigen yang negatif yang notabene didapat dengan pemeriksaan secara berbayar di puskesmas terdekat," terangnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu melakukan vaksin booster yang difasilitasi pemerintah secara gratis sehingga dapat melakukan kunjungan tatap muka dengan WBP di Lapas Kelas III Namlea.

Syarat dan ketentuan kunjungan berdasarkan Surat Edaran Dirjenpas Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tersebut selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut :

 https://drive.google.com/file/d/1jFyEfSyhMhdcVY8c7cNEq6gmTaGRysyP/view?usp=sharing)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun