Mohon tunggu...
Lapas Magelang
Lapas Magelang Mohon Tunggu... Polisi - Penjaga Tahanan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Magelang adalah salah satu Unit Pelaksaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada diwilayah Kabupaten Magelang. Lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang berada dibawah naungan langsung Direktorat Jendrat pemasyarakatan, dan dibawah kendali Koordinasi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Tengah, Khususnya Divisi Pemasyaraktan. Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Magelang terletak di jalan Sutopo No.2 Magelang dengan luas Tanah 15.710 m2 dan Luas Bagunannya 5.340 m2 di bangun pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1872 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor.M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyaraktan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Upaya Percepatan Izin Klinik, Lapas Kelas IIA Magelang Gandeng Tenaga Apoteker sebagai Penanggung Jawab Pelayanan Kefarmasian

31 Januari 2023   17:52 Diperbarui: 31 Januari 2023   18:42 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magelang, INFO_PAS - Menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA Caturwulan I Tahun 2023 di UPT Pemasyarakatan, serta dengan dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan Pasal 60 ayat (2) huruf a Tentang Pemeliharaan kesehatan dan didukung dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Dirjen Pelayanan Kesehatan No. YP.02.01/II.2/330/2022 Tahun 2022 Tentang Perizinan Klinik Pemerintah, maka Lapas Kelas IIA Magelang melakukan berbagai upaya untuk melakukan percepatan izin klinik , salah satunya adalah melakukan penandatanganan perjanjian kerja dengan apoteker. Upaya ini ditempuh untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kefarmasian di klinik Lapas Kelas IIA Magelang, Selasa (31/1)
.
Tenaga apoteker bertugas untuk menjadi Penanggungjawab dalam menjalankan dan melaksanakan pelayanan kefarmasian di Klinik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang, dengan tujuan supaya pelayanan kefarmasian dapat berlangsung sesuai aturan peraturan perundang -- undangan yang berlaku. Pelayanan kefarmasian merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu
.
Sejalan dengan konsep patient centeredness di pelayanan kesehatan, saat ini pelayanan kefarmasian juga telah mengalami perubahan paradigma, dari paradigma lama yang berorientasi kepada obat (drug oriented) menjadi paradigma baru yang berorientasi kepada keselamatan pasien, sehingga mengharuskan terciptanya pelayanan kefarmasian (pharmaceutical care) komprehensif yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien
.
Sebagai konsekuensi perubahan orientasi tersebut, apoteker harus dapat melaksanakan pelayanan kefarmasian baik manajerial maupun farmasi klinis. Secara manajerial, apoteker bertanggung jawab dalam pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang menjamin seluruh rangkaian kegiatan perbekalan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan kualitas, manfaat dan keamanannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun