Mohon tunggu...
Lapas Magelang
Lapas Magelang Mohon Tunggu... Polisi - Penjaga Tahanan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Lembaga Pemasyarakatan Magelang adalah salah satu Unit Pelaksaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berada diwilayah Kabupaten Magelang. Lembaga pemasyarakatan kelas II A Magelang berada dibawah naungan langsung Direktorat Jendrat pemasyarakatan, dan dibawah kendali Koordinasi Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) wilayah Jawa Tengah, Khususnya Divisi Pemasyaraktan. Lembaga Pemasyaraktan Kelas IIA Magelang terletak di jalan Sutopo No.2 Magelang dengan luas Tanah 15.710 m2 dan Luas Bagunannya 5.340 m2 di bangun pada zaman Pemerintahan Kolonial Belanda pada tahun 1872 Berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH- 05.OT.01.01 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor.M.01-PR.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyaraktan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kunjungi Lapas Magelang, Kakanwil Ingatkan Pegawai untuk Menguasai Ilmu yang Manjadi Tanggung Jawab

30 Januari 2023   17:41 Diperbarui: 30 Januari 2023   17:58 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

.Magelang, INFO_PAS -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang menerima kunjungan dari Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah, Dr A Yuspahruddin, Senin (30/1).
.
Disambut secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Magelang, Kusbiyantoro, beserta seluruh pejabat struktural dan petugas Lapas Magelang, Kakanwil dalam kunjungan kali ini didampingi oleh Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat (Kabag PH) Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Toni Sugiarto.
.
Bertempat di Ruang Rapat Lapas Magelang, Kakanwil menyampaikan arahan kepada seluruh pegawai Lapas Magelang mengenai pentingnya dalam menguasai apa yang menjadi bidang pekerjaan masing-masing pegawai Lapas.
.
"Kalau kita tidak kuasai ilmunya kita punya jabatan itu pasti masalah, oleh karena itu apabila jatuh wajib kepada seseorang maka wajib pula dia tahu ilmunya," ujar Yuspahruddin.
.
Pada kesempatan kali ini Yuspahruddin juga menyampaikan kepada seluruh petugas untuk selalu berbuat baik khususnya kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Beliau mengutip ungkapan yang mengatakan bahwa "Al Insan Abdul Ihsan", manusia adalah budak kebaikan yang artinya manakala seseorang diberi kebaikan maka dia tentu akan memberikan balasan berupa loyalitas kepada orang yang memberi kebaikan tersebut.
.
"Mereka yang di dalam itu (WBP) dalam keadaan susah, oleh karena itu harus kita berikan kebaikan," pesannya kepada seluruh pegawai Lapas Magelang.
.
Tak lupa Kakanwil juga menyampaikan Resolusi Kemenkumham 2023 yaitu "Wujudkan Kementerian Hukum dan HAM semakin PASTI dan BerAKHLAK dengan bekerja secara cepat, tepat, ikhlas dan hasilnya akuntabel."
.
Seluruh petugas Lapas Magelang juga mendapatkan arahan dari Kabag PH Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Toni Sugiarto, yang mengingatkan kembali kewajiban sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di awal tahun untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
.
"Jadi untuk yang tahun ini LHKASN akan berganti menjadi SERAYA,"ujar Toni.
.
Toni juga menyampaikan pesan untuk menguasai berbagai hal mengenai Pembagunan Zona Integritas yang sudah dicanangkan. Beliau menekankan untuk berusaha maksimal dalam Pembangunan Zona Integritas karena hal ini merupakan salah satu dari agenda Pemerintah yaitu Reformasi Birokrasi.
.
Plt Kalapas Magelang, Kusbyantoro, menyampaikan terima kasih atas arahan dan masukan dari Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah dan Kabag PH Kemenkumham Jawa Tengah. Beliau berharap pesan-pesan yang telah disampaikan dapat diimplementasikan di Lapas Magelang dan dapat menjadikan Lapas Magelang yang lebih baik lagi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun