Mohon tunggu...
LAPAS KELAS I PALEMBANG
LAPAS KELAS I PALEMBANG Mohon Tunggu... Editor - LEMBAGA PEMASYARAKATAN/PENJARA/KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI/KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM SUMATERA SELATAN

LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I PALEMBANG KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sosialisasi Pengunaan Korek Api Kayu sebagai Ganti Korek Api Gas dalam Bentuk Pencegahan Gangguan Kamtib

5 September 2022   10:12 Diperbarui: 5 September 2022   10:27 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi penggunaan korek api kayu sebagai ganti korek api gas dalam bentuk pencegahan gangguan kamtib

Palembang - Sosialisasi penggunaan korek api kayu sebagai ganti korek api gas dalam bentuk pencegahan gangguan kamtib serta meminimalisir pengunaan dan peredaran narkoba di lapas Kelas I Palembang Kemenkumham Sumsel.Kalapas Kelas I Palembang, Yulius Sahruzah. Sebagai bentuk Pencegahan dan Minimalisir peredaran dan penggunaan narkoba di lapas Kelas I Palembang salah satunya dengan sosialisasi penggunaan korek api kayu sebagai ganti korek api gas yang terindikasi sebagai alat kompor sabu buatan.

Dokpri
Dokpri
Yulius Sahruzah "Menerangkan bahwa sudah kita sita bagi yang memiliki korek api gas baik itu petugas maupun narapidana dan sebagai gantinya kita bagikan korek api kayu dalam sosialisasi kali ini. 

Dikarenakan korek api gas terindikasi sebagai alat pengunaan sabu maka dari itu kita memberlakukan peraturan pengunaan korek api kayu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang sebagai salah satu bentuk pencegahan peredaran dan pengunaan narkoba di Lapas Merah mata". Ucap yulius. 

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun