Mohon tunggu...
Lapas Bandanaira
Lapas Bandanaira Mohon Tunggu... Editor - pengelola humas Lapas Kelas III Bandanaira

Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Bandanaira, Maluku Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Bangun Sinergitas, Lapas Bandanaira Menandatangani MOU dengan Puskesmas Wallang

20 Maret 2023   16:13 Diperbarui: 20 Maret 2023   16:20 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banda Naira, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Bandanaira Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku didampingi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pembinaan beserta dengan jajaran pegawawai staf pembinaan, melakukan rapat koordinasi sekaligus penandatanganan MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Bandanaira dengan Puskesmas Negeri Wallang, Senin (20/0323).

Kegiatan tersebut berlansung di puskesmas Negeri Wallang dimulai pukul 11.00 WIT s.d selesai. Kalapas Bandanaira beserta dengan jajaran pegawai yang menyertainya disambut dengan hangat dan baik oleh Kepala puskesmas negeri Wallang, Arman Radjab, sebagai bentuk sinergitas untuk kinerja bersama yang lebih maksimal.

Dokpri
Dokpri

"Saya sangat menyambut baik penandatanganan MoU ini, karna penandatanganan MoU ini merupakan bentuk penguatan sinergitas yang harus terjalin demi kinerja bersama yang lebih maksimal," ungkap Arman selaku kepala puskesmas negeri walang.

Pada kesempatan itu, kepala Lapas Bandanaira, Hamdani, menekankan pentingnya penandatanganan MoU dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan Warga binaan di Lapas Bandanaira yang lebih baik.

"Dalam perjanjian kerja sama itu tertulis poin-poin mengikat yang telah disetujui dan harus dilaksanakan bersama," tegas Hamdani.

Kalapas Bandanaira juga berharap dengan adanya MoU ini bisa meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap Warga Binaan (WB) secara maksimal.

Dokpri
Dokpri

"Penandatanganan MoU ini bertujuan meningkatkan layanan kesehatan pada Warga Binaan di Lapas Bandanaira. Sehingga pelayanan kesehatan terhadap WB bisa di tangani secara cepat dan lebih maksimal", harap Hamdani.

Untuk diketahui bersama PKS ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun, terhitung mulai sejak di tanda tanganinya MoU sampai dengan 1 tahun berikutnya. PKS ini nantinya dapat ditinjau kembali atau di perpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun