Banda Naira, INFO_PAS - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Bandanaira Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku didampingi oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pembinaan beserta dengan jajaran pegawawai staf pembinaan, melakukan rapat koordinasi sekaligus penandatanganan MoU atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Bandanaira dengan Puskesmas Negeri Wallang, Senin (20/0323).
Kegiatan tersebut berlansung di puskesmas Negeri Wallang dimulai pukul 11.00 WIT s.d selesai. Kalapas Bandanaira beserta dengan jajaran pegawai yang menyertainya disambut dengan hangat dan baik oleh Kepala puskesmas negeri Wallang, Arman Radjab, sebagai bentuk sinergitas untuk kinerja bersama yang lebih maksimal.
"Saya sangat menyambut baik penandatanganan MoU ini, karna penandatanganan MoU ini merupakan bentuk penguatan sinergitas yang harus terjalin demi kinerja bersama yang lebih maksimal," ungkap Arman selaku kepala puskesmas negeri walang.
Pada kesempatan itu, kepala Lapas Bandanaira, Hamdani, menekankan pentingnya penandatanganan MoU dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan Warga binaan di Lapas Bandanaira yang lebih baik.
"Dalam perjanjian kerja sama itu tertulis poin-poin mengikat yang telah disetujui dan harus dilaksanakan bersama," tegas Hamdani.
Kalapas Bandanaira juga berharap dengan adanya MoU ini bisa meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap Warga Binaan (WB) secara maksimal.
"Penandatanganan MoU ini bertujuan meningkatkan layanan kesehatan pada Warga Binaan di Lapas Bandanaira. Sehingga pelayanan kesehatan terhadap WB bisa di tangani secara cepat dan lebih maksimal", harap Hamdani.
Untuk diketahui bersama PKS ini berlaku untuk jangka waktu 1 tahun, terhitung mulai sejak di tanda tanganinya MoU sampai dengan 1 tahun berikutnya. PKS ini nantinya dapat ditinjau kembali atau di perpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.