Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIA Jember
Lapas Kelas IIA Jember Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Lembaga Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun ini adalah akun Kompasiana.com untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelebihan Kapasitas, Warga Binaan Lapas Jember Dipindahkan

11 November 2022   21:32 Diperbarui: 11 November 2022   21:34 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga binaan dipindahkan dengan sop keamanan yang ketat (Dok. Humas Lapas Jember)

JEMBER --  Lapas Jember merupakan satu dari sekian Satuan Kerja Pemasyarakatan di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang berada dalam status over capacity. Lapas Jember yang berkapasitas 390 orang, per Jumat (11/11/2022), jumlah penghuni di Lapas Jember telah mencapai angka 1100 orang. Jumlah tersebut telah berkurang setelah 9 warga binaan Lapas Jember dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Kraksaan di hari yang sama.

Pemindahan tersebut melibatkan 3 anggota pengamanan Lapas Jember serta 2 anggota Polres Jember. Luqmanul Hakim, anggota Lapas Jember yang turut memindahkan mengatakahn bahwa pemindahan 9 warga binaan tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan di Lapas Jember. "Ini kami lakukan karena keadaan Lapas Jember yang over capacity," ucap Luqman. Meneruskan, Luqman juga menyebutkan bagaimana proses pemindahan tersebut dilaksanakan.

"Warga binaan kita borgol dari pemberangkatan sampai tiba di tujuan. Sebelumya dilakukan pendataan dan tes swab untuk memastikan semua bebas dari Covid -- 19," terang Luqman.

Selain itu, Sumiaji yang merupakan Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban di Lapas Jember juga menyebut alasan lain dilakukan pemindahan tersebut. "Ini disamping untuk mengurangi kepadatan, beberapa orang dari mereka telah tercatat dalam Register F, bahkan lebih dari satu kali. Mereka kami identifikasi bisa menyebabkan kekacauan," kata Sumiaji. Perlu diketahui, Register F merupakan catatan pelanggaran bagi warga binaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun