Mohon tunggu...
Lapas Kelas III Wahai
Lapas Kelas III Wahai Mohon Tunggu... Tata Usaha dan Rumah Tangga

Sepak Bola, IT dan Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jumat Berkah, 33 Narapidana Lapas Wahai Terima Remisi Idul Fitri 2025

28 Maret 2025   19:59 Diperbarui: 28 Maret 2025   19:59 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wahai, INFO_PAS - Sebanyak 33 (tiga puluh tiga) Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai mendapatkan remisi khusus idul Fitri Tahun 2025 yang diberikan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Wahai, Tersih Victor Noya, Jumat (28/03).

"Hari Jumat pekan ini menjadi berkah bagi seluruh Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia karena mendapatkan remisi khusus Idul Fitri dan Nyepi, tak terkecuali 33 Narapidana di Lapas Wahai," kata Tersih.

Pemberian Remisi Khusus tahun 2025 kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya karena Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah berdekatan harinya dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, sehingga pelaksanaannya dijadikan satu momen.

Pemberian Remisi secara Langsung oleh Kalapas
Pemberian Remisi secara Langsung oleh Kalapas
"Jadi bukan Narapidana dan Anak Binaan beragama Islam saja yang mendapat remisi, tetapi juga mereka yang beragama Hindu. Di Lapas Wahai tidak ada Narapidana yang beragama Hindu pun juga tidak ada Anak Binaan, jadi pemberian Remisi Khusus hanya untuk Narapidana yang beragama Islam," terang Kalapas.

Dikatakannya, penyerahan remisi khusus yang dilakukan secara serentak itu diikuti secara virtual oleh seluruh Lapas Rutan seluruh Indonesia, yang secara terpusat dilaksanakan di Lapas Cibinong oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Pemberian Remisi 
Pemberian Remisi 
"Bersamaan saat Pak Menteri memberikan Remisi Khusus di Lapas Cibinong, maka kami di wilayah juga serentak melaksanakannya termasuk di Lapas Wahai," tambahnya.

Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah memenuhi syarat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Selain Remisi Umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, diberikan pula Remisi Khusus setiap tanggal hari raya keagamaan sesuai agama yang dianut Narapidana dan Anak Binaan.

"Remisi yang diberikan bagi Narapidana yang telah berkelakuan baik ini, semoga menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, dan tentunya mempercepat proses reintegrasi mereka kembali ke masyarakat," pesan Kalapas.

Besaran remisi khusus yang diterima 33 Narapidana Lapas Wahai yaitu remisi 15 hari sebanyak 5 orang, remisi 1 bulan sebanyak 21 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 5 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang.

"Terima kasih kepada Pemerintah yang telah memberikan Remisi kepada kami, semoga memotivasi kita semua untuk terus memperbaiki diri dalam menjalani masa pembinaan, agar kelak menjadi warga negara dan masyarakat yang berguna ," janji Iskandar, perwakilan Narapidana penerima remisi.

Kalapas memberikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan
Kalapas memberikan Remisi Khusus kepada Warga Binaan
Kontributor: Lapas Wahai

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun