Mohon tunggu...
Lapas Gorontalo
Lapas Gorontalo Mohon Tunggu... Editor - Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Disini Kita Saling Berbagi Informasi Tentang Pemasyarakatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penjabat Gubernur Gorontalo Serahkan Remisi untuk Narapidana dalam Rangka HUT RI Ke-78

17 Agustus 2023   14:16 Diperbarui: 17 Agustus 2023   14:18 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Humas Lapas Gorontalo

GORONTALO_INFO PAS,- Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya serahkan remisi untuk Narapidana dewasa dan Anak dalam rangka HUT Republik Indonesia Ke-78 di Lapas Gorontalo Kamis (17/08)

Sebagai wujud penghargaan negara terhadap narapidana yang telah menunjukan perubahan perilaku saat menjalani program pembinaan di Lapas/LPKA, diberikan hak berupa pengurangan masa pidana/remisi yang sesuai dengan UU Pemasyakatan Nomor 22 tahun 2022.

memberikan remisi pada 175.510 orang narapidana di seluruh Indonesia. Divisi Pemasyarakatan dan segenap jajaran Pejabat dan petugas Pemasyarakatan menjadi saksi penyerahan remisi narapidana berjumlah 332 orang dengan rincian RU I : 324 orang dan RU II : 8 orang yang bertempat di Aula Serba Guna Lapas Kelas IIA Gorontalo, Kamis (17/8).

Kepala Kantor wilayah Gorontalo dalam hal ini di wakili oleh Kadiv Pemasyarakatan (Bagus Kurniawan) menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Gorontalo dan seluruh stakeholder atas dukungan yang diberikan keterlibatannya dalam berbagai macam program pembinaan di Lapas dan LPKA. Remisi ini diberikan agar narapidana lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA hingga menyelesaikan masa pidana dan kembali ke lingkungan masyarakat tidak akan mengulangi tindak pidana serta berperan aktif untuk membangun daerah maupun penghidupan individu dan keluarganya yang lebih baik, harap Bagus.

Penjabat Gubernur Gorontalo (Ismail Pakaya) dalam kesempatan tersebut Hadir menyerahkan secara simbolis remisi Narapidana Lapas Kelas IIA Gorontalo. Dalam kesempatan tersebut beliau menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI "Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Menkumham berpesan "untuk narapidana yang memperoleh remisi untuk menjadi momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh".


Adapun Narapidana di wilayah Gorontalo yang memperoleh remisi berjumlah 579 orang dengan rincian 570 orang RU I dan 9 orang RU II.

Kegiatan dihadiri oleh unsur Pemerintah Daerah Gorontalo dan Forkopimda Gorontalo serta para Kepala UPT Pemasyarakatan Gorontalo.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun