Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dobo, Kanwil Ditjenpas Maluku, melakukan pemberian remisi khusus hari raya Waisak kepada satu orang warga binaan, Senin(12/5).
Pemberian remisi khusus ini di tandai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor  PAS-710.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2025 dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Kepada Anak Binaan.
Hal ini konfirmasi oleh Kepala Lapas, Pieter J. Lessy, setelah melakukan pemberian remisi secara langsung kepada warga binaan didampingi Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Ricahardo R. Talaud.
Dirinya juga menambahkan bahwa, remisi merupakan hak yang harus narapidana yang harus diterima oleh narapidana, selama narapidana tersebut, memenuhi syarat secara administrative maupun subtantif, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemmasyarakatan.
"Selamat kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi khusus Waisak, terus berkelakuan baik dan tetap mengikuti program pembinaan. Pemberian remisi ini, menjadi salah satu contoh kepada narapidana lainnya agar tidak hanya menginginkan hak sebagai warga binaan melainkan juga melaksanakan kewajiban selaku warga binaan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," tutup Pieter.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI