Mohon tunggu...
LAPAS KELAS III Dobo
LAPAS KELAS III Dobo Mohon Tunggu... Administrasi - Merupakan admind Humas Lapas Kelas III Dobo

Suka menulis dan mempelajari hal baru

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Satu-satunya Narapidana, Terima Remisi Waisak

23 Mei 2024   12:30 Diperbarui: 23 Mei 2024   12:35 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dobo-InfoPAS. Lembaga Pemayarakatan Kelas III Dobo, Kanwil Kemenkumham  Maluku pemberian Remisi Khusus bagi satu orang Narapidana dalam hari Raya Waisak, Kamis(23/5). Dalam acara pemberian remisi tersebut, juga dihadiri langsung oleh Kepala Sub Bidang Pembinaan Teknologi Informasi dan Kerja Sama, M Sofyan Arief dan Jonathan Pongbany, selaku tim monev DivPAS Kanwil Maluku.

Diketahui Pemberian remisi bagi narapidana ini merupakan satu-satunya pemberian remisi di Kanwil Kemenekumham Maluku, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor : PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus Waisak dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus Tahun 2024 dan diberikan langsung oleh Kepala Lapas, Pieter J. Lessy.

Kapala Lapas dalam arahannya, mengucapkan terima kasih kepada "A S", inisial Narapidana tersebut, karena telah menunjukan perilaku baik sebagai salah satu persyaratan yang utama dalam pemberian hak bagi warga binaan. Dirinya mengharapkan bahwa kedepannya Narapidana tersebut dapat menjaga perilakunya sehingga ketika selesai menjalani masa pidana, dapat bersosialisasi dengan masyarakat diluar dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun