Mohon tunggu...
YANA MULYANA
YANA MULYANA Mohon Tunggu... Foto/Videografer - ASN Lapas Cikarang

Kementerian Hukum dan HAM/Pemasyarakatan/Lapas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Deteksi Dini Gangguan Kamtib Lapas Cikarang

10 Februari 2021   18:12 Diperbarui: 10 Februari 2021   18:19 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengecekan area branggang oleh KALAPAS/dok.lapas cikarang

Cikarang -- Lembagan Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) melalukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dengan pemasangan lampu penerangan diseluruh area Lapas. Sistem keamanan di Lapas Cikarang pada dasarnya merupakan suatu kegiatan untuk mewujudkan kehidupan dan penghidupan yang teratur, aman dan tertib. Upaya ini dilakukan dengan terencana, terarah dan sistematis sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perawatan tahanan dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam rangka mencapai tujuan Pemasyarakatan.

Untuk menjamin tercapainya tujuan Pemasyarakatan dibutuhkan situasi dan kondisi yang aman dan tertib sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pelaksanaan deteksi dini kerawanan gangguan keamanan dan ketertiban dengan cara melaksanakan tugas pokok dan fungsi keamanan dan ketertiban di seluruh jajaran Pemasayarakatan, Melalui langkah -- langkah progresif dan tepat untuk menindak lanjuti dan memberikan solusi terbaik. 

dok.lapas cikarang
dok.lapas cikarang
Kepala Lapas Cikarang, S.E.G. Johannes (Veri) mengungkapkan masih banyak area rawan yang sulit untuk dipantau dikarenakan keadaan penerangan gelap. "Ini merupakan titik lemah pada pengamanan Lapas, dan dikhawatirkan dapat menjadi celah bagi warga binaan untuk melakukan percobaan pelarian," tutur Veri. "Ada beberapa titik buta (blindspot) seperti  area akses masuk Lapas, brandgang, antara tembok keliling dan pagar luar ornames, area rumah dinas, halaman pada keseluruhan blok hunian, halaman dalam, area lapangan dalam, area lapangan olahraga (lapangan Basket, Futsal, Voli dan Tenis), area Bimker, area Dapur, area Poliklinik, area tempat ibadah serta area seluruh akses masuk yang ada," ungkapnya.

Pemasangan Lampu penerangan di area blind spot/dok.lapas cikarang
Pemasangan Lampu penerangan di area blind spot/dok.lapas cikarang
Pemasangan Lampu penerangan di area blind spot/dok.lapas cikarang
Pemasangan Lampu penerangan di area blind spot/dok.lapas cikarang
Menindaklanjuti evaluasi adanya area rawan yang sulit dipantau, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Yogi Suhara, Kepala Seksi Administrasi dan Tata Tertib (Kamtib) Supriyanto, Kasubsi Keamanan Fadly Rahman Safaat, Kasubsi Pelaporan dan Tata Tertib Abdianto serta seluruh staf pengamanan langsung melakukan kegiatan pemasangan lampu penerangan. 

dok.lapas cikarang
dok.lapas cikarang
dok.lapas cikarang
dok.lapas cikarang
"Sejak tanggal 7 Januari 2021 sampai dengan 5 Februari 2021 ada sebanyak 240 titik yang telah dipasangi lampu penerangan meliputi : area luar (gapura masuk lapas), area luar (gapura masuk lapasberanggang luar yang mengelilingi lapas dan antara tembok luar dan pagar ornames, area rumah dinas, area pos menara jaga atas, seluruh akses masuk dan keluar, area steril 1 diantaranya Poliklinik, Dapur, pos Komja, area tempat ibadah (masjid, gereja, wihara), area steril (beranggan  pertanian), area bimker, halaman pada keseluruhan blok hunian, halaman dalam dan area lapangan olahraga (lapangan Basket, Futsal, Voli dan Tenis)," ungkap Yogi. "Pada pemasangan lampu penerangan ini guna memaksimalkan efektifitas dan efesiensi maka lampu yang digunakan LED dengan beban daya listrik yang ringan, harga yang lebih murah," sambungnya.

 Yogi pun berharap adanya pemasangan lampu ini dapat memudahkan petugas dalam melakukan pengawasan, Meminimalisir terjadinya percoban pelarian dan gangguan kamtib, terciptanyan penghematan daya listrik, serta dapat menghasilkan pemantauan CCTV yang lebih jelas dan pencahayaan maksimal," tutupnya.

dok.lapas cikarang
dok.lapas cikarang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun