Mohon tunggu...
Lapas Ambarawa
Lapas Ambarawa Mohon Tunggu... Lainnya - Lembaga Pemasyarakatan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Akun resmi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambarawa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pastikan Steril, Lapas Ambarawa Lakukan Penggeledahan Kamar

27 Agustus 2022   12:39 Diperbarui: 27 Agustus 2022   12:43 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LAPAS AMBARAWA-27/08 Sabtu, Untuk memastikan Lapas Ambarawa tetap aman dan tertib dilakukan penggeledahan seluruh kamar blok hunian. Kegiatan penggeledahan kamar blok hunian ini sebagai upaya deteksi dini dan antisipasi terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Kalapas Ambarawa Agus Heryanto melalui Kasi ADM Kamtib dan Ka. KPLP menyampaikan pastikan lapas ambarawa dalam keadaan bebas dari handphone, pungutan liar dan narkoba (halinar) agar tetap kondusif, tertib dan aman jelasnya. Selain itu juga Kalapas menyampaikan Tim Satopspatnal dalam melaksanakan penggeledahan kamar blok hunian untuk mengedepankan etika dan humanis kepada WBP serta berharap lapas ambarawa tetap bisa zero handphone dan narkotika karena yakin seluruh petugas lapas ambarawa jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi seperti apa yang dipesankan oleh Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah paparnya. Kegiatan penggeledahan kamar blok hunian berjalan tertib dan aman dengan hasil nihil tanpa ditemukan barang terlarang. (Rek-dok. Humas LASAMBAWA)

Dok: HumasLasambawa
Dok: HumasLasambawa
Dok: HumasLasambawa               
            googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
Dok: HumasLasambawa googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-712092287234656005-411');});
Dok: HumasLasambawa
Dok: HumasLasambawa
Dok: HumasLasambawa
Dok: HumasLasambawa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun