Mohon tunggu...
Lapas Kelas IIB Garut
Lapas Kelas IIB Garut Mohon Tunggu... Administrasi - Mereka Bukan Penjahat, Mereka Hanya Salah Jalan, Belum Terlambat Untuk Bertobat.

"Griya Winaya Jamna Miwarga Laksa Dharmmesti" Rumah Untuk Pendidikan Manusia Yang Salah Jalan Agar Patuh Kepada Hukum dan Berbuat Baik.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Lapas Kelas IIB Garut Melaksanakan Sidak Kamar Hunian Warga Binaan

12 Februari 2019   01:29 Diperbarui: 12 Februari 2019   01:39 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kalapas pimpin sidak kamar hunian warga binaan

Humas Lapas Garut. (dokpri)
Humas Lapas Garut. (dokpri)
GARUT - Pelaksanaan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut merupakan langkah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tanggal 04 Februari 2019 tentang Langkah-langkah Progresif dan Serius dalam upaya Pemberantasan Narkoba di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara seluruh Indonesia. (Senin, 11/02/2018).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Garut, Ramdani Boy memimpin dan memerintahkan kepada setiap Pegawai Lapas Garut untuk langsung mengambil peran aktif dalam Upaya Progresif, adapun langkah Upaya Progresif pada minggu kedua ini diawali dengan Kepala Lapas beserta jajaran melakukan pemeriksaan langsung terhadap kamar hunian, yang dilakukan berulang dan secara rutin dan Insidentil setiap minggu untuk memastikan pembersihan terhadap instalasi listrik liar dan perangkat lain yang memungkinkan terjadinya komunikasi melalui HP. 

"Lakukan Razia ini dengan sopan, teliti, tidak terburu buru dan tertib, karena mereka adalah warga kita juga, perlakukanlah dengan wajar dan senyum". tutur Ramdani Boy. Penggeledahan dilakukan di semua blok sel Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai Langkah-langkah Progresif dan serius dalam Pemberantasan Narkoba didalam Lapas, "PRIME ACTION TAHUN 2019" . 

Pelaksanaan kegiatan ini juga berkaitan dengan program Revitalisasi yang dicanangkan oleh Dirjen Pemasyarakatan untuk WBP yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sehingga apabila ada WBP yang kedapatan menggunakan narkoba dan Handphone akan dibina sesuai SOP  dan ditempatkan pada blok isolasi dengan tujuan untuk merubah perilaku WBP tersebut," ujar Ramdani Boy. 

"sebelumnya kita sudah berikan waktu 1 minggu untuk membereskan segala bentuk penyalahgunaan baik Narkoba maupun Handphone bagi warga binaan yang merasa masih melakukan hal pelanggaran tersebut". tegas Kalapas Garut . Dalam waktu dekat kita akan melakukan Test Urine kepada WBP yang dicurigai menggunakan narkoba, termasuk juga seluruh Pegawai akan kita lakukan Test Urine". tutup Ramdani Boy. 

Adapun barang-barang terlarang yang berada di dalam blok hunian yang berhasil diamankan, diantaranya:

1.

Handphone

30 Buah

2.

Powerbank

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun