Mohon tunggu...
Landro Siregar
Landro Siregar Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Diduga Kinerja Semrawut, LSM KCBI "Copot Dirut PDAM"

11 Januari 2019   18:06 Diperbarui: 11 Januari 2019   18:16 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ket. Gambar: Thamrin Surbakti saat menunjukkan salah satu kebocoran air di dekat Perladangan di pinggir Jalan. (Ft: L. Siregar)

Air minum merupakan kebutuhan dasar bagi manusia, yang harus tersedia dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang memenuhi syarat dan terjamin kontinuitasnya.

Pemerintah telah memberikan perhatian yang cukup besar terhadap pengembangan sistem pernyediaan air minum. Sejak akhir 1970an hingga saat ini penyediaan air minum khususnya dengan sistem perpipaan telah dibangun dan dikembangkan menggunakan berbagai pendekatan baik yang bersifat sektoral maupun pendekatan keterpaduan dan kewilayahan (perkotaan dan pedesaan).

Namun, Hingga kini sebagian besar warga di kabupaten karo masih mengeluhkan persediaan air bersih ke rumah-rumah, hingga harus membeli dari depot-depot agen penjual air bersih.

Yang mengejutkan lagi terjadi kebocoran air yg terkesan dibiarkan oleh pihak terkait, bahkan air yg mengalir terus hingga ke jalan aspal & rumah warga tak karuan.

Wasekjen LSM KCBI Karo Thamrin Surbakti menyayangkan sistem pengawasan oleh PDAM, "pengelolaan air menjadi kewenangan negara yang kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1987 tentang desentralisasi tanggung jawab pemerintah pusat disebutkan bahwa tanggung jawab untuk menyediakan suplai air bersih adalah pada pemerintah daerah. Sebagai perwujudannya, penyediaan sebagian besar kebutuhan air bersih di Indonesia dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kotamadya di seluruh Indonesia. 

PDAM merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersih yang diawasi dan dimonitor oleh aparat-aparat eksekutif maupun legislatif daerah. PDAM sebagai perusahaan daerah diberi tanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola sistem penyediaan air bersih serta melayani semua kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau. 

PDAM bertanggung jawab pada operasional sehari-hari, perencanaan aktivitas, persiapan dan implementasi proyek, serta bernegosiasi dengan pihak swasta untuk mengembangkan layanan kepada masyarakat, Kalo memang Dirut PDAM tidak mampu menjalankan tugasnya silahkan mengundurkan diri atau dicopot saja, karna kebutuhan air bersih di kab. Karo sangat fatal bagi masyarakat" terang Thamrin Surbakti saat menunjukkan titik kebocoran air yg berada di seputaran Desa Salit Kec. Tigapanah. (L. Siregar)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun