Mohon tunggu...
Lamria F. Manalu
Lamria F. Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Hukum

Berbagi Informasi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabar Baik! Vaksinasi Covid-19 Tidak Lagi Mensyaratkan KTP Domisili

26 Juni 2021   13:17 Diperbarui: 26 Juni 2021   13:28 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: pelaksanaan vaksinasi COVID-19 Sumber: dokpri

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan R.I. terus melakukan upaya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Tanah Air. Kali ini pemerintah berencana melakukan percepatan dengan target vaksinasi 1 (satu) juta dosis per hari melalui penyediaan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang memenuhi persyaratan mutu, efikasi, dan keamanan.

Untuk itu diperlukan optimalisasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada pos pelayanan vaksinasi termasuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. 

Hal ini disebutkan dalam Surat Edaran No. HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi UPT Vertikal Kementerian Kesehatan yang diteken pada tanggal 24 Juni 2021.

Dalam SE yang ditujukan kepada Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, Direktur Poltekkes, dan Kepala KKP itu disebutkan bahwa percepatan ini dapat dilakukan melalui pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi Masyarakat, UPT Vertikal Kemenkes serta peran aktif dunia usaha. Kabar baiknya ialah bahwa pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kemenkes tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP.

Hal lain yang disebutkan dalam SE ini ialah bahwa vaksin dan logistik yang dialokasikan dan distribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi. 

Hal ini mempertimbangkan bahwa interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8-13 minggu, sehingga tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 (dua) dosis pada waktu yang bersamaan.

Namun, perlu diingat bahwa vaksinasi COVID-19 tanpa syarat domisili ini hanya berlaku di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) tertentu. Berikut ini adalah daftar 33 RS Vertikal Kemenkes yang tersebar di 12 (dua belas) provinsi sebagaimana dilansir dari laman Yankes Kemenkes:

  1. RSUP Adam Malik (Sumatera Utara)
  2. RSUP Dr. M. Djamil (Sumatera Barat)
  3. RS Stroke Nasional (Sumatera Barat)
  4. RS Umum Pusat Dr. Mohammad Hoesin Palembang (Sumatera Selatan)
  5. RS Kusta Dr. Rivai Abdullah (Sumatera Selatan)
  6. RSUP Fatmawati (DKI Jakarta)
  7. RS Ketergantungan Obat (DKI Jakarta)
  8. RSUP Persahabatan (DKI Jakarta)
  9. RSK Pusat Otak Nasional (DKI Jakarta)
  10. RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (DKI Jakarta)
  11. RS Jiwa Dr. Soeharto Heerjan (DKI Jakarta)
  12. RS Kanker Dharmais (DKI Jakarta)
  13. RS Anak dan Bunda Harapan Kita (DKI Jakarta)
  14. RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita (DKI Jakarta)
  15. RS Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso (DKI Jakarta)
  16. RS Kusta Dr. Sitanala (Banten)
  17. RS Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo (Jawa Barat)
  18. RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi (Jawa Barat)
  19. RS Umum Pusat Dr. Hasan Sadikin (Jawa Barat)
  20. RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu (Jawa Barat)
  21. RS Umum Pusat Dr. Soeradji Tirtonegoro (Jawa Tengah)
  22. RS Jiwa Prof. Dr. Soerojo (Jawa Tengah)
  23. RS Orthopedi Prof. Dr. R. Soeharso (Jawa Tengah)
  24. RS Paru Dr. Ario Wirawan (Jawa Tengah)
  25. RS Umum Pusat Dr. Kariadi (Jawa Tengah)
  26. RSUP Dr. Sardjito (DIY)
  27. RS Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang (Jawa Timur)
  28. RS Khusus Mata Cicendo (Jawa Timur)
  29. RSUP Sanglah (Bali)
  30. RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou (Sulawesi Utara)
  31. RSU Ratatotok-Buyat (Sulawesi Utara)
  32. RS Kusta Dr. Tadjuddin Chalid, MPH (Sulawesi Selatan)
  33. RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo (Sulawesi Selatan)

Hingga saat ini, Indonesia telah menerima kedatangan vaksin sejumlah 104.728.400 dosis dengan rincian 3 juta dosis vaksin Sinovac dalam bentuk jadi, 91,5 juta dosis vaksin Sinovac dalam bentuk bulk, 8.288.000 dosis vaksin Astrazeneca dalam bentuk jadi, dan 2 juta dosis vaksin Shinoparm dalam bentuk jadi. Paling anyar adalah kedatangan vaksin tahap ke-17, yaitu vaksin COVID-19 Sinovac dari China yang tiba pada hari Minggu (20/06/2021) sebanyak 10 juta bulk di Bandara Soekarno-Hatta.  

Semoga upaya-upaya percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang telah dilakukan oleh pemerintah dapat menekan laju COVID-19 secara nasional. Tentu saja upaya ini harus didukung oleh masyarakat dengan tetap menaati protokol kesehatan dalam keseharian. Mari, kita sukseskan vaksinasi COVID-19!

Sumber: 

SATU, DUA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun