Mohon tunggu...
Lamria F. Manalu
Lamria F. Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Hukum

Berbagi Informasi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Merunut Alih Status Pegawai KPK dalam Regulasi

5 Mei 2021   10:10 Diperbarui: 5 Mei 2021   13:36 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: ayojakarta.com

Pekan ini jagat maya Tanah Air gempar akibat beredarnya informasi tentang ketidaklulusan sejumlah pegawai KPK dalam tes wawasan kebangsaan. Tes yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sejumlah pihak menduga, tes ini tak lain bagian dari upaya untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Dugaan tersebut menimbulkan reaksi yang beragam di kalangan warganet.

Menyikapi informasi tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan KPK memang telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan pegawai KPK dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 27 April 2021. 

Menurut dia, hingga kini Sekretaris Jenderal KPK selaku Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK) belum melaporkan hasilnya karena memang sampai saat ini belum dibuka. (sindonews.com, 2/05/2021)

Terlepas dari pro kontra informasi yang telah beredar, pelaksanaan alih status pegawai KPK bermula dari terbitnya UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pasal 69C UU ini menyebutkan: "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

UU yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2019 ini lahir karena menimbang perlunya peningkatan sinergitas antar lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi (kepolisian, kejaksaan, dan KPK) dalam upaya pemberantasan korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. 

Salah satu poin penting dalam UU ini terdapat dalam Pasal 10A ayat (1) yang menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Pengaturan tentang status pegawai KPK selanjutnya diatur dalam PP No. 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam PP ini jelas disebutkan bahwa ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Masih dalam PP ini, yang dimaksud dengan pegawai tetap adalah pegawai KPK yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan KPK melalui pengadaan pegawai untuk menjadi Pegawai KPK. Sementara itu, pegawai tidak tetap adalah Pegawai KPK yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan KPK.

Untuk menjadi ASN di KPK, seorang pegawai harus memenuhi sejumlah persyaratan yang antara lain: berstatus sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap KPK; setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah; dan memiliki integritas dan moralitas yang baik. Jika dicermati, sebagian persyaratan ini tentu berkaitan erat dengan adanya tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh BKN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun