Setelah mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat RT/RW di 15 (lima belas) provinsi yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 melalui Instruksi Mendagri Nomor 06 Tahun 2021, pemerintah melalui Satgas Covid-19 kembali mengeluarkan Surat Edaran dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.Â
Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 ini dimaksudkan untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN).
Salah satu hal penting yang diatur dalam Surat Edaran No. 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Covid-19 itu adalah kewajiban dan larangan bagi setiap orang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara. Jangan lupa, surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2021.
Selain mewajibkan setiap pelaku perjalanan untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, disebutkan juga bahwa masker yang digunakan adalah masker 3 lapis atau masker medis.Â
Adapun larangan yang harus dipatuhi selama perjalanan berlangsung adalah pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.
Khusus untuk mereka yang melakukan perjalanan penerbangan kurang dari 2 (dua) jam, tidak diperkenankan untuk makan dan minum selama penerbangan. Namun, pengecualian diberikan untuk penumpang yang harus mengonsumsi obat yang sifatnya berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan penumpang tersebut.
Perlu diperhatikan, sebelum melakukan perjalanan dengan menggunakan transportasi udara, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan: hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Jika sampel untuk tes RT-PCR diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, maka sampel rapid test antigen diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pengecualian dalam surat edaran ini berlaku untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun di mana mereka tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan dengan transportasi udara. Selain itu, surat keterangan ini juga dikecualikan untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
Lalu, jika hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19 negatif apakah pelaku perjalanan secara otomatis boleh melanjutkan perjalanan? Jawabannya belum tentu, karena bila pelaku perjalanan menunjukkan gejala maka diwajibkan untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Penting diingat, dalam surat edaran ini juga disebutkan adanya sanksi bagi pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/GeNose C19 sesuai dengan peraturan perundangan.