Mohon tunggu...
Lamria F. Manalu
Lamria F. Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Hukum

Berbagi Informasi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pro Kontra Vaksinasi Covid-19, Apa Dasar Hukumnya?

4 Februari 2021   11:19 Diperbarui: 4 Februari 2021   12:47 1717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: bbc.com/indonesia

Pasca bergulirnya kabar tentang rencana pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, pro kontra di tengah masyarakat seakan tidak ada habisnya. Hingga vaksin didatangkan dan vaksinasi mulai dilaksanakan secara bertahap, pro kontra itu masih terus berlangsung. 

Sebagian masyarakat mempertanyakan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah. Berdasarkan Kepmenkes No. HK.01.07/Menkes/12758/2020 yang ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2020 yang lalu, 7 jenis vaksin yang akan digunakan diproduksi PT Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Novavax Inc, Pfizer Inc and BioNTech, dan Sinovac. Walaupun demikian saat ini hanya produksi Sinovac yang telah digunakan. Lantas, dari segi hukum, apa yang mendasari vaksinasi COVID-19 tersebut?

Saat ini diperlukan percepatan dan kepastian pengadaan vaksin COVID-19 untuk menanggulangi wabah/pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal inilah yang mendasari lahirnya Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).

Dalam Perpres ini, pelaksanaan pengadaan vaksin COVID-19 dilakukan melalui penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hal ini PT. Bio Farma di mana jenis dan jumlah untuk pengadaan tersebut ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dalam pelaksanaan penugasan tersebut, PT. Bio Farma dapat bekerjasama dengan badan usaha dan/atau lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri. 

Dari sini dapat disimpulkan bahwa vaksin yang didatangkan dari beberapa negara tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Meskipun demikian, dalam Perpres ini disebutkan pula bahwa jenis dan jumlah pengadaan vaksin melalui kerjasama tersebut dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Lalu, dari mana sumber pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19? Selain bersumber dari APBN, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui APBD di daerah masing-masing. 

Namun, vaksin tersebut juga harus melalui sejumlah persetujuan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), misalnya persetujuan uji klinik dan persetujuan impor atas bahan baku atau produk vaksin COVID-19.

Adalah Permenkes No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang mengatur lebih lanjut pelaksanaan vaksinasi yang bertujuan untuk: mengurangi transmisi/penularan COVID-19; menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19; mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity); dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi ini.

Dalam Permenkes ini disebutkan pula bahwa selain berdasarkan pertimbangan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, rencana kebutuhan vaksinasi juga disusun berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization). 

Jenis vaksin yang digunakan ditetapkan dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan telah masuk dalam daftar calon vaksin COVID-19 atau daftar vaksin COVID-19 dari World Health Organization (WHO). 

Tentu saja vaksin yang digunakan harus telah mendapat persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun