Mohon tunggu...
Lala Fadela
Lala Fadela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Welcome

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kejahatan Korupsi Juga Kejahatan Negara

13 Januari 2022   10:01 Diperbarui: 13 Januari 2022   10:05 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sepanjang tahun 2021 kejahatan korupsi di Indonesia terus meningkat. Pada semester 1 2020 nilai kerugian  di kasus korupsi sebesar Rp 18, 173 triliun dan pada semester 1 2021 mencapai Rp 26, 83 triliun. Dalam empat tahun belakangan ini nilai kerugian korupsi terus meningkat.

Berdasarkan data di atas menyatakan bahwa kejahatan korupsi di Indonesia justru meningkat dan tidak menurun padahal Indonesia telah memiliki KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Hal ini merupakan sesuatu yang harus kita fikirkan bersama bagaimana kita bisa memberantas korupsi

Korupsi menurut Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al Bahrry, korupsi dirumuskan sebagai perbuatan yang buruk seperti kecurangan, penyelewengan, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diri, dan mudah disuap.

Hal ini dipertegas pada pasal Pasal 2 ayat (1) UUPTPK No. 31 Tahun 1999 bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sementara itu, Lembaga swadaya masyarakat anti-korupsi Indonesia Corruption Wach (ICW) merilis laporan penindakan kasus korupsi semester 1 2021 yang dalam enam bulan awal tahun 2021 mencapai 209 kasus. Jumlah ini mengalami peningkatan di banding tahun lalu dengan 169 kasus.

Menurut ICW, penyebab naiknya kasus korupsi lantaran pengawasan pengelolaan anggaran untuk penanganan kasus korupsi semakin buruk dan ketidakterbukaan  informasi dari APH (Aparat Penegak Hukum) khususnya kepolisian dan kejaksaan terkait penanganan korupsi. 

Mayoritas tindak pidana korupsi dilakukan di instansi pemerintah kabupaten/kota, yakni sebanyak 46 kasus. Pidana korupsi terbanyak berikutnya berada di kementerian/lembaga dengan jumlah sebanyak 13 kasus. Selanjutnya, korupsi BUMN/BUMD dan pemerintah provinsi masing-masing tercatat sebanyak 6 kasus.

Sebagaimana data tersebut perlu kita ketahui beberapa macam korupsi seperti korupsi waktu, korupsi uang, korupsi suap menyuap, korupsi tindakan kekerasan, korupsi penggelapan jabatan dan korupsi benturan kepentingandalam keadaan. 

Dalam lingkungan masyarakat sendiri, korupsi hingga saat ini masih sulit untuk dibendung. Dari tahun ke tahun, kasus korupsi selalu meningkat dengan jumlah kerugian yang selalu bertambah banyak juga. Belum lagi kasus korupsi yang masih belum terungkap.

Belum banyak orang yang tahu cara melaporkan perangkat desa yang korupsi hingga tingkat yang lebih lanjut. Jika semakin paham orang dengan cara melaporkannya, maka secara prinsip akan membuat kasus korupsi di lingkungan masyarakat berkuang, kasus itu seperti:

Menyogok contoh korupsi yang umum kita jumpai ini adalah menyogok. Untuk mendapat kelancaran akan sesuatu, maka tidak jarang akan ada yang menyogok dengan memberikan dana tambahan, seperti lolos dari tilang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun