Mohon tunggu...
Laili Agustina
Laili Agustina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencabulan terhadap Anak

16 Oktober 2021   09:30 Diperbarui: 16 Oktober 2021   12:20 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PENCABULAN TERHADAP ANAK

Pencabulan (sexual abuse) sering sekali kita dengar dan lihat di media sosial, hampir setiap hari kita mendengar berita tersebut. Pencabulan itu apa sih ? menurut seorang ahli winarsumo pelecehan seksual itu adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak dikehendaki oleh sang korban.

Tindakan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak ini adalah Tindakan yang menunjukkan bahwa pelaku tidak menerapkan fungsi norma dengan baik dalam dirinya sehingga dengan mudahnya mengabaikan HAM yang menjadi hak orang lain.

Jika mendengar kata anak tentunya kita membayangkan bahwa anak itu harus di didik dengan baik, dilindungi, dan diperlakukan dengan baik. Tindakan pencabulan atau pelecehan seksual terhadap anak seperti ini akan menimbulkan rasa trauma yang berkepanjangan terhadap anak, anak sepanjang hidupnya akan merasa ketakutan tentu ini akan berdampak terhadap keadaan psikis sang anak serta masa depannya. Yang disebut dengan anak itu adalah seorang yang usianya belum mencapai 18 tahun (dihitung sejak dalam kandungan).

Perlindungan terhadap anak ini diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 disebutkan bahwa " setiap orang dilarang melakukan kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau dibiarkan dilakukan perbuatan cabul".

Saya mengambil contoh kasus yang saat ini sedang ramai yaitu dugaan pemerkosan seorang ayah terhadap 3 anaknya di Luwu Timur (Sulsel) ketiga anak ini berumur dibawah 10 tahun. Kasus ini sebenarnya sudah terjadi pada tahun 2019 dan diminta untuk dibuka Kembali pada September 2021 karna diduga ada kejangalan terhadap penanganan kasus ini oleh polisi yang menangani. Latarbelakang kasus ini yaitu ibu dari ketiga anak tersebut melaporkan atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandung dari ketiga anak tersebut dengan membawa alat bukti seperti foto, hasil visum. Ayah dari ketiga anak tersebut yang merupakan ASN mengenal anggota polisi yang menangani. Kasus ini dihentikan sejenak oleh polisi dengan alasan bukti yang diberikan dirasa kurang kuat.

Dalam pemeriksaan sebelum kasus ini ditutup selama 63 hari ketiga anak ini diperiksa tidak didampingi oleh orang tua atau orang yang dapat dipercaya dan ini dianggap oleh masyarakat bahwa polisi menutup fakta.

LBH Makassar meminta untuk dibuka Kembali kasus ini karna dianggap adanya Malprosedur, karna penyelidikan kasus ini dianggap melanggar (P2TPA) dan terkesan memihak terhadap pelaku (terlapor). Namun dalam kasus ini pelaku (terlapor) tidak mengakui dugaan pemerkosaan tersebut bahkan pelaku atau ayah dari ketiga anak tersebut menganggap ibu (pelapor) mengalami gangguan jiwa sehingga dilakukan pemeriksaan pada psikiater. Polisi akan membuka kasus ini Kembali dengan menunjukkan bukti baru.

Dalam kasus seperti ini seharusnya polisi memiliki peran yang sangat penting untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan dihadapan hukum dan tidak memihak terhadap salah satu pihak saja apalagi pihak tersebut dengan status terlapor (pelaku). Karena dihadapan hukum kedudukan masyarakat itu sama baik itu masyarakat biasa ataupun ASN atau anggota pemerintahan.

Dalam melakukan penyelidikan sebaiknya polisi berpedoman pada Perkab 3 tahun 2008. Polisi memiliki wewenang menegakkan hukum, polisi diharap bisa melaksanakan kewenangannya dengan sebaik-baiknya agar mendapat kepercayaan dari masyarakat. Dalam kasus tersebut di hentikan sejenak oleh polisi karna kurang kuatnya bukti yang diberikan. Dalam konteksnya masyarakat melapor pada polisi dan memberi informasi tentang kasus yang terjadi dan polisi melakukan penyelidikan untuk mendapatkan barang bukti. Jangan berhenti hanya pada satu bukti saja polisi harus lebih cermat lagi dalam mencari fakta-fakta.

penulis : Laili Agustina (S20193106)/ HTN3

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun