Mohon tunggu...
Lailatul Maulidiyah
Lailatul Maulidiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Public Health Student (Airlangga University)

-

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dinamika Pandemi, Masyarakat Indonesia Boleh Lepas Masker di Ruang Terbuka, Terlalu Cepat?

26 Mei 2022   18:35 Diperbarui: 17 Juni 2022   06:10 424
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Halo selamat pagi/siang/sore/malam para pembaca sekalian! Saya Lailatul Maulidiyah, mahasiswi Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, kelas D-3.29 pada Mata Kuliah PDB Logika dan Pemikiran Kritis. Pada kesempatan kali ini, saya akan membagikan hasil tulisan artikel opini saya mengenai kebijakan diperbolehkannya melepas masker di ruang terbuka. Selamat membaca...

Pandemi Covid-19 yang telah masuk ke Indonesia sejak bulan Maret 2020 lalu telah membentuk pola kebiasaan baru di masyarakat. Berbagai kebijakan kesehatan dibentuk guna mengatur perilaku masyarakat agar terhindar dari paparan virus Covid-19. Mulai dari pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tahun 2020 hingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tahun 2021 hingga 2022. Penerapan protokol kesehatan mulai dari 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) hingga 6M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama).

Penggunaan masker menjadi langkah preventif (pencegahan) utama agar terhindar dari paparan virus Covid-19. Hal ini dikarenakan penggunaan masker dapat mencegah percikan cairan (droplet) yang dapat masuk ke saluran pernapasan. Penggunaan masker di Indonesia pertama kali diinisiasikan setelah adanya kasus terkontaminasi Covid-19 pada 2 Maret 2020. Mulanya, pemerintah mengeluarkan himbauan bahwa setiap orang yang sedang dalam kondisi sakit wajib menggunakan masker saat keluar rumah. Kebijakan ini pun kemudian dirombak melalui dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor HK.02.02/I/385/2020 Tahun 2020 yang mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia. Pada surat edaran ini, diantaranya berisi informasi bahwa setiap orang wajib menggunakan masker ketika berada di luar rumah (sehat maupun sakit).

Sejak dikeluarkannya surat edaran tersebut, masyarakat pun mulai membiasakan diri menggunakan masker ketika keluar rumah. Jenis masker yang digunakan pun beragam, mulai dari masker kain, masker bedah, masker N95, masker katup, masker buff, ataupun masker scuba. Namun, penggunaan masker scuba kini telah tidak dianjurkan karena dianggap kurang efektif untuk menyaring partikel cairan (droplet). Bahkan, saat ini fungsi masker telah berkembang yang semula hanya untuk melindungi diri dari penyakit menjadi tren fesyen pada beberapa kalangan.

Pada Selasa, 17 Mei 2022 lalu, melalui tayangan konferensi pers di Istana Bogor yang diunggah di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo menyampaikan adanya pelonggaran dalam penggunaan masker. Presiden Jokowi membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker ketika sedang beraktivitas di ruang terbuka yang tidak padat orang. Namun, pelonggaran ini belum berlaku bagi masyarakat kategori rentan seperti lansia dan penderita penyakit komorbid. Begitu juga dengan masyarakat yang sedang di dalam ruangan, sedang menggunakan transportasi publik, serta masyarakat yang sedang batuk pilek diimbau untuk tetap memakai masker.


Kebijakan ini seketika menimbulkan pro dan kontra. Dicky Budiman, seorang Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, menilai kebijakan Presiden Joko Widodo terlalu terburu-buru. Beliau menjelaskan bahwa aturan pelonggaran pakai masker harusnya diumumkan ketika capaian vaksinasi dosis ketiga sudah cukup tinggi. Menurut data dari laman resmi Kementerian Kesehatan, capaian vaksinasi dosis ketiga di Indonesia baru mencapai 23,29 persen per Kamis, 16 Juni 2022.

Pengumuman pelonggaran penggunaan masker ini ada baiknya dilakukan setelah capaian vaksinasi di Indonesia telah cukup tinggi. Penggencaran sosialisasi program vaksinasi dosis ketiga ini masih perlu ditingkatkan. Lagipula, kebijakan lepas masker bukan sesuatu yang urgent hingga perlu diterapkan segera. Bahkan, penggunaan masker merupakan salah satu perilaku sehat (health behaviour) yang dapat mencegah paparan penyakit terutama penyakit pernapasan.

Kalau menurut teman-teman gimana nih? Yuk tulis di kolom komentar! >-<

Referensi

Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat. 2020. Surat Edaran Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor HK.02.02/I/385/2020. Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun