Mohon tunggu...
Money

Ungkapan Asuransi Para Ahli Fiqih

13 Maret 2019   10:21 Diperbarui: 13 Maret 2019   10:25 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

     Para ahli fiqih telah membahas asuransi dalam tinjauan fiqh dan dalam tinjauan umum.  Beliau melihat kesesuaiannya dengan kriteria syariat 

1 Al-Aqd dan Al-Iqa

Transaksi secara umum yaitu selain ibadah ibadah sosial atau dengan kata lain  Apa yang dilakukan berdasarkan perjanjian terbagi kedalam 'Aqd dan  Iqa' . menurut Sayyid Al-Burujerdi ' Aqd adalah setiap tindakan yang melibatkan kewenangan dua pihak "saya melakukan tindakan dengan kewenangan saya terhadap apa yang ada dibawah kewenangan orang lain". 

Karna itu, kedua pihak harus terlibat dalam tindakan ini. Sedangkan Iqa ' adalah tindakan atas apa yang berada di bawah kewenangan saya dan tidak ada sesuatu yang berada dibawah kewenangan orang lain maka dalam hal ini tindakan saya tidak memerlukan penerimaan Qabul dari pihak lain. Misalnya utang yang merupakan  sesuatu yang jelas.  

Saya punya utang kepada orang lain yang ingin sya lunasi maka pada saat itu sya tidak akan melakukan tindakan terhadap sesuatu yang berada dibawah kewenanangan orang lain melaikan saya akan melakukan tindakan terhadap apa yang ada di bawah kewenangan saya saja.

2.  Al-Ijab dan Al-Qabul

Ijab adalah pihak yang berkuasa dalam transaksi dan yang melakukan Qabul adalah pihak yang membayar harga. Yang bertujuan untuk pertukaran. Pertukan tersebut diperanakn oleh orang yang melakuakn Ijab , misalnya apabial seseorang menjual rumahnay seharga sepuluh juta rupiah maka yang dimaksudnya oleh kedua belah pihak penjual dan pembeli adalah rumah bukan uang pokok masalahnya bukanlah bahwa orang tersebut telah membelinya dengan sepuluh juta rupiah. 

Nilai uang bersifat sekunder , tidak memiliki nilai apapun selain niali tukar yang dibayarkan atas rumah, yang tidak memiliki otentisitas dalam perpindahan pemilikan rumah. Tidak ada otentisitas bagi uang. Uang disertakan dala transaksi itu untuk menentukan harga rumah. 

Jadi pihak yang memberikan apa yang memiliki otentisitas itu adalah Ijab sedangkan pihak yang lain, yang hanya membayar harga adalah Qabul. Dari sisi inilah yang dibahas para ahli fiqh adalah siapa yang menjadi Ijab dan siapa yang merupaka Qabul dalam akad asuransi.

3. Al-'Aqd dan Al-Mu'awadhah

Didalam akad tidak harus berbenetuk pertukaran( mu'awadhah). Mu'awadhah merupakan kasus dimana salah satu pihak yang melakukan akad mengeluarkan barang miliknya dan memasukkannya kedalam kepemilikan orang lain. Terkadang terjadi akad tanpa mu'awadhah yang hakiki. Sepertihalnya dalam akad nikah ada ijab qobul namun bukan mu'awadhah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun