Mohon tunggu...
Hukum

Kawasan Lindung & Izin Usaha Karst Sangkulirang

8 Desember 2018   12:57 Diperbarui: 8 Desember 2018   13:05 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Karst Sangkulirang Mangkalihat terletak di Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Kutai Timur. Luas kawasan karst di Kalimantan Timur mencapai 3.642.860 ha (terbesar di Pulau Kalimantan). Luasan terbesar berupa hamparan karst yang terletak di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur dengan luasan mencapai 2.145.301 ha atau sekitar 59% dari luasan karst di Kalimantan Timur.

Pada PP No. 26 Tahun 2008 tentang RTRW menyatakan bahwa  kawasan bentang alam karst dan kawasan bentang alam gua adalah sebagai kawasan lindung geologi. Sedangkan peraturan izin kehutanan secara bertolak belakang menyatakan bahwa lokasi yang sama mendapatkan izin sebagai kawasan pemanfaatan. Selain itu, juga terjadi tumpang tindih karst sebagai kawasan lindung dengan izin usaha.

Kawasan karst Kalimantan Timur sendiri merupakan area dengan lithologi dari bahan induk kapur, sebagian besar kawasan karst terdapat di semenanjung Sangkulirang, memanjang sampai ke Tanjung Mangkaliat dengan luas keseluruhan yaitu 432.817 Ha  dan yang masih baik seluas 293.747,84 Ha (67.86% dari luasan ekosistem karst). Karena banyaknya batuan kapur/gamping di karst Sangkulirang menyebabkan banyaknya rencana investasi pembangunan pabrik semen dan banyak perusahaan yang berusaha untuk mendapatkan izin usaha pembangunan pabrik semen di kawasan tersebut. Jika dilihat dari segi ekonomi pembangunan pabrik semen akan menguntungkan masyarakat di sekitar kawasan tersebut karena dapat membuka lapangan pekerjaan baru.

Namun apabila dilihat dari sektor pariwisata yang potensial dan untuk penjagaan lingkungan dan kelestarianya serta perlindungan kawasan hutan yang di huni oleh banyak makhluk hidup tidak ada salahnya apabila pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan yang mana yang akan lebih menguntungkan dan demi kebaikan bersama. Dan pemerintah diharapkan membuat kebijakan peraturan yang tidak tumpang tindih agar tidak membingungkan semua pihak dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun