Mohon tunggu...
labora hidayat
labora hidayat Mohon Tunggu... -

politic

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kasus “Papa Minta Saham” Nihil Bukti, Kejagung Dikritik Habis

1 Februari 2016   13:16 Diperbarui: 1 Februari 2016   13:42 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Upaya pengusutan kasus pemufakatan jahat Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menuai kritik. Tiga nama menjadi sorotan dalam kasus ini Eks Presdir PT Freeport Indonesia, Ma’roef Sjamsoeddin, Setya Novanto, dan pengusaha minyak, Riza Chalid. Polemic yang lahir pasca pertemuan Setya Novanto-Riza Chalid dengan Eks Presdir PT Freeport Indonesia, Ma’roef Sjamsoeddin melahirkan beberapa spekulasi-spekulasi, terlebih setelah hasil rekaman pertemuan tersebut(Rekaman “Papa Minta Saham”) beredar.

Kejaksaan Agung menanggapi keras hasil rekaman tersebut. Jaksa Agung HM Prasetyo sesumbar akan mengusut kasus ini dan akan mengadili Setya Novanto serta Riza Chalid.

Dalam kasus ini, Setya Novanto dijerat dengan pasal Pemufakatan Jahat oleh Kejaksaan Agung. Namun, jika membahas soal terminology “Pemufakatan Jahat”, upaya Jaksa Agung menyelidiki kasus ini atas dasar pemufakatan jahat, menuai kritik.

Merujuk kepada pengertian Permufakatan Jahat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 88 KUHP tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa suatu pemufakatan jahat dianggap telah terjadi setelah dua orang atau lebih mencapai suatu kesepakatan untuk melakukan kejahatan tersebut.

Selain itu, Menurut Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Andi Hamzah, Jika pertemuan antara kedua belah pihak(Ma’roef sebagai pihak pertama, dan Setnov-Riza Chalid sebagai pihak kedua) dijerat dengan pasal pemufakatan jahat masih kurang unsur. Jika menggunakan Pasal 88 KUHP hanya tindak kejahatan yang bisa dijerat dengan pasal tersebut.

"KUHP membatasi tidak semua kejahatan, hanya tiga kejahatan yakni, pembunuh presiden, pemberontak dan menggulingkan pemerintah. Kemudian juga bermufakat tipikor itu harus disebut korupsi yang mana," jelas mantan Staf Ahli Jaksa Agung ini.

Beliau menambahkan, jika merujuk Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor seba­gaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal itu mengatur permufakatan jahat dalam praktik suap-menyuap.

Senada dengan Prof. Andi Hamzah, Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Chaerul Huda menilai, Kejaksaan Agung tidak bersikap arif dan cenderung memaksakan kehendak dalam penanganan kasus “Papa Minta Saham”. Kasus ini bisa diaktegorikan sebagai Pemufakatan Jahat apabila telah terjadi kesepatakan antara kedua belah pihak. Sedangkan dalam kasus ini, kata dia, antara pihak Pertama (Maroef Sjamsoedin) dan pihak kedua (Setya Novanto dan Riza Chalid), tidak ada unsur yang disepakati.

Terlebih, sambung Chaerul, hampir seluruh doktor maupun ahli hukum pidana berpendapat kasus itu tidak bisa dilanjutkan atau ditingkatkan ke ranah penyidikan, karena bukti yang dimiliki oleh Kejagung nihil.

Kritikan keras juga datang dari ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Mudzakkir. Dikatakan bahwa Kejagung berhalusinasi jika meneruskan upaya penyelidikan kasus ini. Mudzakkir manantang kejagung, jika memang ada unsur pemufakatan jahat dalam kasus ini, Kejagung harus membeberkannya. Sebab menurut Mudzakkir, kurang tepat jika kasus ini dikategorikan sebagai tindak pemufakatan jahat.

Pakar hukum lainnya yang menentang upaya Kejagung ini adalah Asep Warlan Yusuf, pakar Hukum Universitas Parahiyangan. Kalau memang kasus pemufakatan jahat PT Freeport yang telah dituduhkan kepada Setya Novanto memiliki bukti kuat, sebaiknya Kejaksaan Agung segera membuktikan pasal tersebut kepada publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun