Mohon tunggu...
Dian Herdiana
Dian Herdiana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di Kota Bandung

Mencari untuk lebih tahu

Selanjutnya

Tutup

Politik

Faktor Internal Penyebab Korupsi Kepala Desa

23 Januari 2020   14:30 Diperbarui: 23 Januari 2020   14:31 1062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: kemendagri.go.id

Terdapat 3 (tiga) aspek yang berkaitan dengan pribadi kepala desa (internal) yang menjadi pendorong untuk melakukan korupsi, yaitu:

Aspek pertama yang mendorong kepala desa berperilaku koruptif, yaitu berkaitan dengan tugas atau jabatan yang mana hal ini secara langsung menjadi bagian dari tugas kepala desa. Terdapat beberapa pemicu yang berkaitan dengan tugas jabatan yang mendorong aparatur pemerintah desa berperilaku koruptif, yaitu besarnya kewenangan yang dimiliki pemerintah desa dalam pembangunan desa dimana kepala desa menempati posisi yang strategis sebagai aktor sentral yang memiliki kewenangan baik sebagai perencana maupun sebagai pelaksana pembangunan desa, sehingga dengan kewenangan yang ada tersebut dijadikan kesempatan oleh kepala desa untuk melakukan korupsi dalam pembangunan desa.

Korupsi yang dilakukan oleh kepala desa juga tidak lepas dari adanya sikap segan aparatur desa yang berada di bawahnya untuk menegur atau bahkan melaporkan tindakan korupsi tersebut kepada pihak yang berwajib. Hal ini dalam satu sisi dianggap wajar dikarenakan dalam kultur budaya desa masih menganut sikap paternalistik, dimana bawahan memiliki rasa hormat dan segan kepada atasan. Sehingga apabila kepala desa melakukan korupsi, maka sikap yang dipilih yaitu diam.

Hal lain yang tidak bisa dipungkiri yang mendorong perilaku koruptif kepala desa yaitu rendahnya pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam aspek pemahaman kebijakan memang belum ada instrumen kebijakan yang bisa digunakan untuk mengukur seberapa jauh tingkat pemahaman kepala desa terhadap aturan pembangunan desa atau seberapa jauh tingkat pemahaman kepala desa berpengruh terhadap pembangunan desa yang sedang dilaksanakan. Namun dalam prakteknya ketidakpahaman kepala desa terhadap peraturan perundang-undangan dirasakan berpengaruh terhadap pembangunan desa, seperti contohnya adanya kewajiban kepala desa melaksanakan pengelolaan pemerintahan secara transparan dan akuntabel (UU Desa Pasal 26 Ayat 4), apabila kepala desa memahami dan melaksanakan aturan tersebut maka tidak akan ada lagi sikap menutup-nutupi proses permbangunan desa yang sedang dilaksanakan termasuk didalamnya proses penyusunan anggaran desa, namun dalam prakteknya tidak sedikit kepala desa yang bersifat tertutup. Sehingga memunculkan proses pembangunan yang tidak transparan dan pada akhirnya kondisi tersebut memberikan peluang kepada perilaku koruptif kepala desa dalam pembangunan desa.

Aspek kedua, yaitu berkaitan dengan dorongan internal kepala desa. Terdapat beberapa pemicu yang secara internal mendorong kepala desa berperilaku koruptif, yaitu adanya desakan kebutuhan ekonomi dimana kepala desa melakukan korupsi dikarenakan adanya kebutuhan ekonomi.

Pada dasarnya tuntutan kebutuhan ekonomi bergantung kepada individu masing-masing dan bergantung kepada pola pengeluaran dan pilihan gaya hidup, sehingga dengan pendapatan yang sama kepala desa yang satu jika dibandikan dengan yang lainnya akan memiliki tingkat kecukupan penghasilan yang berbeda. Namun apabila dilihat dari rata-rata penghasilan kepala desa saat ini maka sebetulnya gaji yang diterima sudah layak apabila dibandingkan dengan tingkat pengeluaran dan konsumsi masyarakat desa.

 Pemicu lainnya mengapa kepala desa berperilaku koruptif, yaitu adanya keinginan untuk memperkaya diri, hal ini ditambah dengan adanya sikap tamak (greedy) yang dimiliki yang semakin mendorong perilaku koruptif. Hal lainnya yang mendorong kepala desa berperilaku koruptif, yaitu rendahnya integritas dan moralitas. Apabila kepala desa memiliki integritas dengan menjalankan tugasnya sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan didorong dengan moralitas yang baik dengan pemahaman bahwa apa yang dikerjakannya bukan hanya semata-mata kewajibannya, melainkan juga sebagai bentuk kontribusi untuk memperbaiki kondisi masyarakat maka sudah dipastikan bahwa tidak akan ditemukan kepala desa yang korupsi. Namun dalam prakteknya bahwa tidak semua aparatur pemerintah desa memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Aspek ketiga yang berhubungan dengan lingkungan. Pemahaman Sarwono (dalam Nurdjana, 2010) yang menyatakan bahwa faktor lingkungan berpengaruh terhadap korupsi sejalan dengan kondisi yang ada di desa, dimana lingkungan turut mendorong kepala desa untuk berperilaku koruptif. Keluarga atau yang masih memiliki kekerabatan menjadi faktor yang banyak berpengaruh terhadap korupsi yang dilakukan oleh kepala desa, setidaknya 97,27% kasus korupsi kepala desa melibatkan istrinya (Istimora, 2018), selain itu adanya sikap keluarga yang membiarkan atau sikap tidak peduli terhadap anggota keluarganya yang korupsi, pada akhirnya menjustifikasi bahwa perilaku yang dilakukan tersebut disetujui oleh keluarga.

Aspek lingkungan lainnya yang berpengaruh terhadap perilaku koruptif yaitu tidak adanya lembaga di tingkat lokal yang mampu menjadi kontrol yang konstruktif terhadap kepala desa, seperti yang sudah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya dimana pemerintah desa memiliki posisi superior dibanding dengan lembaga lainnya seperti BPD. Hal ini berimplikasi selain kepada besarnya kewenangan pemerintah desa juga kepada leluasanya kepala desa dalam melaksanakan tugasnya khususnya yang berkaitan dengan pembangunan desa. Kepala desa tidak merasa takut diawasi oleh BPD dikarenakan kedudukan BPD dalam pembangunan desa inferior dibanding dengan pemerintah desa, hal ini yang menjadi salah satu faktor yang mendorong perilaku koruptif kepala desa dalam pembangunan desa.

Selain permasalahan diatas, janji politik kepala desa dalam prakteknya juga berpengaruh terhadap perilaku koruptif kepala desa, hal ini sebagai implikasi dari janji-janji politik kepala desa terpilih yang dituangkan menjadi program pembangunan desa. Tidak jarang janji-janji politik yang diutarakan tidak sesuai dengan kapasitas kepala desa baik sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan pemerintah desa, kepala desa terpilih akan mencari cara untuk mewujudkan janji-janji politiknya, yang salah satunya dengan melakukan korupsi.

Keterangan: Tulisan ini merupakan bagian dari artikel jurnal dengan judul: Kecenderungan Perilaku Koruptif Kepala Desa dalam Pembangunan Desa, tautan jurnal utuh di laman ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun