Mohon tunggu...
Kakthir Putu Sali
Kakthir Putu Sali Mohon Tunggu... Administrasi - Pecinta Literasi

Merindu Rembulan

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

17 Parpol Sudah Mendaftar di KPU Kota Cirebon

17 Oktober 2017   21:29 Diperbarui: 17 Oktober 2017   21:36 1575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penerimaan berkas pendaptaran Parpol di KPU Kota Cirebon (doc.Bang Emir)

Akhirnya sebagaimana sudah terjadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum, bahwa pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2019 yang dibuka mulai tanggal 3 -- 16 Oktober 2016, tepat pada pukul 00.00 WIB (tadi malam 16/10), KPU Kota Cirebon secara resmi menutup jadwal pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2019 di tingkat Kota Cirebon.

Waktu pendaftaran yang memakan waktu 14 hari kerja tersebut, KPU Kota Cirebon akhirnya dapat menerima pendaftaran sebanyak 17 Partai Politik yang telah menyerahkan pemberkasan persyaratan Partai Poltik seperti Kuota anggota Partai sebanyak 325 anggota yang dibuktikan dengan KTA dan E.KTP yang berlaku, Kepengurusan tingkat Kota dan Kepengurusan tingkat Kecamatan di lampiri SK Kepengurusan, Surat Keterangan Domisili Sekretariat Partai dan Nomer rekening Bank yang langsung di unggah secara online oleh partai politik ke https://sipol.kpu.go.id.

Atas syarat tersebut, diyakini akan membuat keteteran Calon Partai Politik baru bahkan yang lama pun menemui kesulitan saat pengumpulan bukti keanggotaan dan pengisian format Sipol KPU tersebut, maka dipastikan memakan waktu berhari-hari untuk pengumpulan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Hngga waktu dini hari tadi sebanyak 17 Partai Politik yang sudah melaksanakan pendaftaran, namun baru 10 partai politik yang dinyatakan lengkap administrasinya seperti Partai Perindo, Partai Nasdem, PDI Perjuangan, PKS, Partai Gerindra, PAN, Hanura dan Partai Berkarya.

Berdasarkan Edaran KPU RI Nomor 580 tertanggal 12 Oktober 2017, Partai Politik yang sudah lengkap Berkas Verifikasinya namun belum sama dengan data yang di Update ke Sipol KPU,  bisa dapat di terima berkas pendaftaranya, hal ini terjadi pada parpol sebagai berikut PKB, PKPI, PBB dan Partai Demokrat.

Sementara masih ada dua Parpol lagi yang diberikan tenggang waktu dari batas waktu pendaftaran yaitu tanggal 16 oktober 2015 untuk perbaikan  selama 1 x 24 jam sesuai dengan SE KPU RI Nomor 585, kedua Parpol tersebut adalah Partai Republik dan Partai Garuda, maka selanjutnya KPU Kota Cirebon akan melaksanakan tahapan selanjutnya kepada 17 Parpol yang sudah mendaftarkan di KPU Kota Cirebon sebagaimana tahapan yang sudah terjadwalkan dari KPU RI yaitu Verifikasi Administrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 15 November 2017 dan pengumuman pemberitahuan hasil verifikasi administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 16 -- 17 November 2017.

" Alhamdulilah sampai tanggal 16 November 2017 pukul 23.45 dan mungkin sampai pukul 00.00 WIB ini, total ada 17 Partai Politik yang dokumennya sudah diterima KPU Kota Cirebon, 10 Parpol di nyatatan Berkas Lengkap, 5 Parpol di terima berdasarkan SE KPU RI Nomor 580 dan 2 Parpol di terima berkasnya berdasarkan SE KPU RI Nomor 585, sedangkan ada satu Parpol yang tidak kita terima karena belum mendaftar di KPU Pusat " ungkap Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani atau biasa di panggil Bang Emir, di sela-sela penutupan pendaftaran Parpol di KPU Kota Cirebon semalam. ***Kakthir

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun