Â
Pariwisata halal mengusung konsep wisata sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Aspek akomodasi, makanan, fasilitas, serta aktivitas wisata harus tidak bertentangan dengan syariat Islam. Pariwisata halal sejatinya tidak hanya ditujukan bagi wisatawan Muslim, tetapi juga bisa dinikmati oleh siapa saja yang mencari pengalaman perjalanan yang nyaman, aman, dan beretika. Indonesia memiliki semua elemen untuk menjadi pemimpin global dalam industri wisata halal. Namun, tanpa strategi yang terarah dan eksekusi yang konsisten, peluang besar ini bisa terlewatkan begitu saja.Â
Indonesia memiliki populasi Muslim terbesar di dunia, setelah Pakistan. Tercatat  ada 236 juta muslim atau 84,35 % dari total penduduknya. Dan Indonesia memiliki banyak lanskap tropis yang penuh pesona. Namun berada di persimpangan pariwisata global.
Dengan semua elemen yang dimilikinya, Indonesia berpeluang besar menjadi pemain utama dalam industri wisata halal. Namun, tanpa strategi yang terarah dan eksekusi yang konsisten, peluang besar ini bisa terlewatkan.
Pariwisata halal bukan semata perkara menawarkan makanan yang sesuai syariat Islam atau akomodasi kamar dengan penunjuk arah kibat. Namun semua lebih dari itu. Pariwisata halal adalah tantangan bagaimana menciptakan pengalaman perjalanan yang selaras dengan nilai-nilai Islam, tanpa sedikitpun mengurangi daya tariknya bagi pasar yang lebih luas.
Parameter yang Harus Terpenuhi
Pariwisata halal menuntut terpenuhinya kuliner halal, di mana makanan dan minuman harus bersertifikasi halal, tanpa unsur makan yang diharamkan dalam Al Quran, yaitu bangkai: hewan yang mati tanpa melalui proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam; darah,baik darah yang mengalir atau darah yang tertumpah; daging Babi, seluruh bagiannya haram untuk dikonsumsi.
Selain itu, hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Dan juga hewan yang disembelih untuk dipersembahkan kepada selain Allah, misalnya berhala atau sesembahan lainnya. Hewan yang mati tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam Binatang buas. Kecuali sempat disembelih sesuai syarat sebelum mati.
Juga semua makanan atau minuman yang mengandung alkohol. Dalam segala bentuk olahannya produknya, baik dalam bentuk minuman  atau makanan diharamkan untuk dikonsumsi.
Akomodasi penginapan atau hotel harus ramah muslim. Artinya hotel atau penginapan menyediakan makanan halal. Tidak menyediakan minuman beralkohol. Memfasilitaskan rumah ibadah berupa mushola atau masjid. Seminimnya membuat petunjuk arah kiblat di kamar. Bila memiliki fasilitas kolam renang atau Spa, harus menyediakan area khusus yang memisahkan antara laki-laki dan Perempuan.