بسم - الله - الرحمن - الرحيم
Najwa Shihab berkata,
Syubhat Pertama:
"Sampai saat ini saya tidak merasa ada kewajiban atau beban untuk berjilbab,”
Tanggapan:
Sesungguhnya komentar ini berangkat dari kurangnya memahami ayat-ayat al-Qur'an.
Mari kita simak dengan hati yang jernih, Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman,
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”
[Al-Ahzab: 59]
Berdasarkan ayat ini dan ayat serta hadits lain yang berbicara tentang jilbab, menunjukkan bahwa mengenakan jilbab bagi wanita muslimah adalah sebuah KEWAJIBAN.
Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata,
“Allah ta’ala memerintahkan Rasul-Nya
shallallahu’ala
ihi wa sallam agar beliau
MEMERINTAHKAN para wanita mukminah -lebih khusus lagi kepada istri-istrinya dan anak-anak perempuannya karena kemulian mereka- untuk menutupkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka, agar berbeda dengan wanita- wanita Jahiliyah dan wanita-wanita budak.” [Tafsir Ibnu Katsir, 6/481]
Dalam kaidah ushul yang sudah dimaklumi, jika sebuah kata bermakna PERINTAH maka hukum asalnya adalah WAJIB kecuali ada dalil yang memalingkannya dari mewajibkan kepada anjuran. Dan tidak ada satu dalil pun yang memalingkan dari hukum wajibnya.
Kalau kita mau pikir, sudah sangat jelas ayat-ayat dan hadits shohih tentang wajibnya berjilbab. Namun, kadang karena berangkat dari jauhnya seseorang menuntut ilmu dan sibuknya dengan dunia, maka seorang muslimah lupa mempelajari kewajibannya. Inilah faktor terbesar munculnya kerancuan dalam berfikir.