Mohon tunggu...
KUNIARSIH
KUNIARSIH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Bahasa dan Ilmu Komunikasi, UNISSULA

Dr. Ira Alia Maerani; Kuniarsih; Dosen FH Unissula; Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris, FBIK

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelajaran atas Kasus Terbunuhnya Aktivis HAM Munir sebagai Gambaran Realitas Sosial

25 Juni 2021   15:45 Diperbarui: 26 Juni 2021   17:23 650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sampai saat ini kasus kematian aktivis HAM Munir masih belum terungkap dengan jelas. Kasus kematian Munir yang terjadi dalam penerbangan Jakarta-Singapore-Belanda ini masih mengundang penafsiran kontroversi. Banyak sorotan yang datang dari berbagai pihak dan rakyat sebagai refleksi karena kasus ini tidak terungkap dengan jelas. Dalam kasus ini ada beberapa pelajaran yang dapat kita ambil sebagai gambaran realitas sosial yang terjadi di Indonesia.

1. Penegakan HAM di Indonesia belum terlaksanakan dengan baik.
Bisa dilihat dari kasus ini menunjukkan ketidakseriusan aparat dalam menangani kasus tersebut. Hal tersebut juga telah disampaikan oleh istri almarhum Munir, Suciwati tentang ketidakseriusan aparat dalam menuntaskan kasus suaminya. Kemungkinan besar ada faktor yang mejadi kendala dalam penyelesaian kasus Munir yang tidak diketahui oleh publik.

2. Memperjuangkan HAM tidak mudah.
Memperjuangkan HAM tidak semudah yang kita kira, padahal dalam struktural undang-undang menjamin penegakan hak asasi manusia. Sering kita lihat bahwa kasus HAM kebanyakan dari golongan wong cilik. Namun juga ada dari golongan atas yang pasti punya otoritas tinggi dalam negara. Terkadang perjuangan wong cilik untuk mendapatkan hak asasinya terhalang karena pelayanan aparat yang pandang bulu.

3. Adanya konflik moral intern.
Konflik moral intern penegak hukum seharusnya tidak terjadi. Dalam kasus ini terjadi kontroversi mengenai kepemilikan senjata api Pollycarpus pilot pesawat Garuda yang ditumpangi Munir. Meskipun Pollycarpus membantah namun pihak kepolisian menduga kepemilikan senjata api itu benar, maka hal itu atas dasar izin Badan Intelijen Negara (BIN). Meskipun yang mengeluarkan senjata adalah BIN, tapi proses izin kepemilikan senjata masih dipertanyakan apakah legal atau illegal.

4. Belum terjaminnya pengungkapan kasus pelanggaran hukum.
Konstitusi hukum dan aparat penegak hukum belum menjamin adanya pengungkapan kasus pelenggaran hukum dengan tuntas. Apalagi jika kasusnya melibatkan orang-orang yang berotoritas tinggi dan orang-orang hukum itu sendiri. Otoritas masih mempengaruhi penegakan hukum di Indonesia. 

Akibatnya pengungkapan kasus pelanggaran membutuhkan waktu yang lama. Bahkan bisa saja kasus itu terlupakan seiring berjalannya waktu tanpa hasil yang jelas. Hal tersebut juga menjadi pertanyaan rakyat apakah kasus tersebut sudah tidak diusut lagi atau memang sudah selesai dengan tuntas.

5. Kejahatan memiliki metodologi profesional.
Aksi kejahatan yang profesional dapat menyamai metodologi penyelesaian kasus kejahatan itu sendiri. Pelaku kejahatan dapat dilakukan oleh siapapun, bahkan orang yang mempunyai pengetahuan dan pendidikan tinggi.
 
Ada satu hal yang menjadi fokus terhadap kematian Munir, yaitu masa aktif racun arsenik yang menjadi sebab kematiannya. Pelaku aksi kejahatan Munir bisa kita anggap profesional karena keahliannya. Hal ini menjadikan polisi sulit untuk menyelidiki kapan racun itu masuk ke dalam tubuh Munir dan kapan racun itu mulai bereaksi. Kemudian muncul banyak prediksi yang semakin membuat bertanya-tanya tentang kematian Munir.

Dari kasus ini banyak hal yang perlu dibenahi, terutama sepak terang pemerintahan. Sehingga diharapkan demokrasi dan penegakan HAM terwujud dalam masyarakat. Masyarakat tentunya juga mengharapkan titik terang kasus kematian Munir yang saat ini masih menjadi suatu misteri. Dari kasus ini juga menyebabkan adanya ketakutan aktivis HAM lainnya, tapi kita semua berharap agar penegakan HAM di Indonesia dapat ditegakkan dengan baik sesuai undang-undang yang berlaku.
 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun