Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

DJKI: Pembangunan Sistem Pengelolaan Royalti Penting Untuk Kesejahteraan Musisi

15 Oktober 2022   10:32 Diperbarui: 15 Oktober 2022   10:41 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Anggoro Dasananto mengatakan perlunya suatu sistem informasi pencatatan, penghimpunan serta pendistribusian royalti musik dan lagu. Sistem ini akan memetakan karya cipta lagu Indonesia secara akurat sehingga para musisi dan pencipta lagu sesuai haknya.
"Hal ini dapat dilakukan melalui sistem informasi pencatatan, penghimpunan serta pendistribusian royalti musik dan lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)," tuturnya di Hotel Novotel Palembang pada Kamis, 13 Oktober 2022 pada kegiatan Diskusi Teknis Lembaga Manajemen Kolektif Bidang Musik dan Lagu.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memang tengah mengupayakan peningkatan kesejahteraan para musisi melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti. Peraturan ini mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik, pusat data lagu dan/atau musik, tata cara pengelolaan royalti, dan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

PP ini diterbitkan untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik.

Saat ini, tantangan yang masih dihadapi adalah masih banyaknya pencipta lagu yang merasa belum sepenuhnya mendapat hak royalti atas karya ciptaannya. DJKI sedang mempersiapkan pembuatan pusat data yang memiliki teknologi tinggi yang mencakup karya cipta bidang musik dan lagu. Hal ini diharapkan agar memudahkan LMKN untuk menentukan besarnya penarikan dan pendistribusian royalti.

Pada akhirnya, penarikan dan pendistribusian royalti yang akurat diharapkan dapat memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan pada para musisi yang karyanya banyak disukai masyarakat. Dengan demikian, Anggoro meminta seluruh pihak baik DJKI, LMK, LMKN dan Tim Pengawas dapat memulai sinergi dengan baik melalui diskusi yang digelar. Ia mengatakan bahwa DJKI siap membantu, memfasilitasi dan membangun pusat data musik dan lagu untuk menunjang kinerja LMKN dan memajukan industri musik nasional.

Selaras dengan Anggoro, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan Harun Sulianto mengatakan bahwa diterbitkannya PP 56 Tahun 2021 untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik sehingga dapat memajukan industri musik Indonesia.

Dok. Kemenkumham
Dok. Kemenkumham


"Pengaturan mengenai kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu bukanlah hal baru.  tujuannnya adalah  untuk memajukan kesejahteraan para pelaku seni di bidang musik dan/atau lagu di Indonesia," ujarnya.

Harun menjelaskan di dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 telah diatur jenis layanan publik komersial apa saja yang diwajibkan untuk membayar royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik pada kegiatan usaha yang mereka jalankan, diantaranya adalah restoran, kafe, bioskop, hotel, radio, toko/supermarket, TV, karaoke, dan lainnya.
"Bapak dan Ibu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jangan khawatir. PP 56 telah mengatur bahwa pelaku UMKM akan mendapatkan keringanan tarif royalti sehingga akan disesuaikan dengan kemampuannya," jelasnya.

Harun juga menyatakan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan akan mendukung program DJKI dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi tentang hak cipta. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi sarana bertukar pikiran antara pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan langsung terhadap penyelenggaraan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan /atau musik di Indonesia. (CAN/KAD)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun