Mohon tunggu...
Kemenkumham Sumsel
Kemenkumham Sumsel Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Instansi Pemerintah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kemenkumham Sumsel Gelar Webinar Pendaftaran Perseroan Perorangan

13 Mei 2022   15:50 Diperbarui: 13 Mei 2022   16:03 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Palembang -- Kakanwil Kemenkumham Sumsel menggelar Webinar Layanan AHU tentang Pendaftaran Perseroan Perorangan, Jumat (13/5).

Webinar dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto. Ia mengatakan bahwa UMK merupakan pilar kekuatan ekonomi rakyat yang mampu memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan, peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas nasional.

"Maka dari itu, UMK haruslah memperoleh keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, pelindungan, serta pemberdayaan",  kata kakanwil Harun.

Menurut Kakanwil Harun, untuk hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM telah lakukan terobosan baru dengan menghadirkan entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Adanya perseroan perorangan memungkinkan pelaku usaha dapat membentuk perseroan secara mandiri melalui laman ahu.go.id .caranya dengan  mengisi form pernyataan pendirian tanpa Akta Notaris, kemudian mengunduh bukti pendaftaran.

"Berbeda dengan perseroan pada umumnya, pendirian perseroan perseorangan cenderung lebih mudah, simple dan dapat dilakukan dimana saja karena bersifat online," lanjut Kakanwil Harun.

dokpri
dokpri

Melalui pendirian perseroan perorangan, kata Kakanwil Harun tentu akan memberikan dampak positif bagi pelaku UMK. Mulai dari pemisahan harta pribadi dengan  perseroan, proses pendirian mudah, hingga memberikan perlindungan hukum bagi UMK guna menumbuh kembangkan perekonomian dan  daya saing para pelaku usaha dalam menghadapi persaingan global.

Kegiatan webinar ini diikuti oleh 147 peserta yang berasal dari UMKM se-Sumatera Selatan, Dinas Perdagangan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal danpelayanan terpadu satu pintu ( PTSP) , Dinas Koperasi dan 5 (lima) kecamatan di kota Palembang.

Narasumber kegiatan tersebut adalah Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Palembang, Citra Martikalini dengan  materi Online Single Submission Risk Based Approach.

Dua orang narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi hukum Umum (AHU ) Kementerian Hukum dan HAM, yaitu Nanda Zannibua Harisma dan Inggrid Kristianingsih.

Nanda Zannibua Harisma membawakan makalah tentang  Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan, sedangkan Inggrid Kristianingsih menyampaikan tentang  Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil. Sementara moderator pada acara tersebut adalah Yenni, Kabid yankum Kemenkumham Sumsel.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun