Mohon tunggu...
Gerardus Kuma
Gerardus Kuma Mohon Tunggu... Guru - Non Scholae Sed Vitae Discimus

Gerardus Kuma. Pernah belajar di STKIP St. Paulus Ruteng-Flores. Suka membaca dan menulis. Tertarik dengan pendidikan dan politik. Dan menulis tentang kedua bidang.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menjadi Guru Hebat Zaman Now

22 Desember 2020   12:52 Diperbarui: 22 Desember 2020   13:26 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku Menjadi Guru Hebat Zaman Now. Dok.pribadi

Judul Buku: Menjadi Guru Hebat Zaman Now

Penulis: Robert Bala

Penerbit: PT Grasindo, 2018; 

Tebal: i-x; 297 halaman.

Ketika dunia dilanda pandemic Covid-19, pendidikan juga turut terkena imbas. Aktivitas pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan dihentikan dan semua warga sekolah di rumahkan. Ketika siswa/i dirumahkan dan pembelajaran dilakukan dari rumah (home learning), orang (tua) menyadari betapa beratnya tugas guru. Banyak keluhan dari orang tua murid akan sulitnya membimbing anak belajar di rumah. Mengajar dan mendidik siswa tidak segampang yang dibayangkan.

Sosok guru memiliki peran sentral dalam dunia pendidikan. Kehadiran guru adalah sebuah keniscayaan. Figure guru sangat dibutuhkan sebagaimana dikatakan Ever Garisson sebagai kompas yang menggerakkan rasa ingin tahu, pengetahuan dan kebijaksanaan dalam diri siswa. Karena itu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak akan menegasikan peran guru dalam proses pembelajaran.

Karena peran guru sangat sentral, mengajar dan mendidik tidak bisa dijalankan oleh sembarang orang. Artinya tidak semua orang bisa menjadi guru dan mengajar di sekolah. Profesi guru memerlukan keahlian khusus. Untuk menjalankan tugas ini diperlukan syarat dan kualifikasi tertentu.

Secara yuridis, persayaratan menjadi guru diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Untuk menjadi guru, seorang wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8).

Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat (pasal 9). Sedangkan Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (Pasal 10 ayat 1).

Seiring perkembangan zaman, persyaratan menjadi guru semakin kompleks. Menjadi guru di tengah zaman now dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin maju dan mudah diakses akan berhadapan siswa era mileneal yang hebat. Tuntutan terhadap guru pun menjadi sangat besar. Guru zaman now tidak cukup dengan mengandalkan selembar ijasah yang diperoleh dari lembaga pendidik tenaga kependidikan. Seorang guru dituntut untuk melampaui capaian akademiknya untuk menjadi guru hebat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun