Mohon tunggu...
KSPI
KSPI Mohon Tunggu... Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia

KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) berafiliasi secara Internasional ke ITUC (International Trade Union Confederation) di Brussels - Belgium

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PHI Bandung Batalkan PHK Buruh Yamaha, Serikat Pekerja Buktikan Perjuangan

7 September 2025   22:01 Diperbarui: 7 September 2025   22:08 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi Buruh di depan PT. Yamaha Music Manufacturing Asia - Bekasi (Foto. ist)

Buruh Yamaha Menang di PHI Bandung: Bukti Pentingnya Serikat Pekerja

 
Bandung, 3 September 2025 -- Kabar gembira datang dari Bandung. Dua buruh PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA), Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah, berhasil memenangkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.


Majelis hakim menyatakan PHK terhadap keduanya batal demi hukum. Dengan begitu, hubungan kerja tidak pernah putus dan manajemen Yamaha wajib mempekerjakan mereka kembali paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, perusahaan diwajibkan membayar tunggakan upah sejak Maret hingga September 2025 dengan total lebih dari Rp170 juta, serta uang paksa (dwangsom) Rp1,1 juta per hari jika lalai menjalankan putusan.


"Tidak ada aksi kalau tidak ada PHK semena-mena. Sudahi semua ini, patuhi hasil PHI. Kami hanya ingin bekerja dengan tenang, nyaman, dan adil," tegas Eva Yani, Wakil Ketua Bidang 6 Pemberdayaan Perempuan PUK SPEE FSPMI YMMA.


Senada dengan itu, Kukuh Adi Purwanto dari PUK SPEE YMMA menekankan perlunya manajemen mematuhi putusan hukum demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis.


Dari perspektif gerakan buruh, kemenangan ini sangat berarti. Seperti yang disampaikan Dedi Riyanto, S.H. dari Departemen Pekerja Muda FSPMI:
"PHI sering dianggap kuburan keadilan bagi buruh. Tapi kasus ini membuktikan, dengan kekuatan serikat dan solidaritas, hukum bisa memberi hasil nyata bagi pekerja."


Meski pihak manajemen PT YMMA menyatakan akan menempuh upaya banding ke Mahkamah Agung, putusan PHI tetap wajib dijalankan sebelum ada putusan baru.


Kemenangan buruh Yamaha di Bandung ini memberi pesan penting bagi kita semua: jangan takut bersuara, jangan ragu berserikat, karena bersama kita bisa melawan ketidakadilan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun