Mohon tunggu...
Kristianto Naku
Kristianto Naku Mohon Tunggu... Penulis - Analis

Mencurigai kemapanan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Istilah "Strafbaar Feit" dalam Hukum Pidana

7 Desember 2021   18:11 Diperbarui: 7 Desember 2021   18:16 7337
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Hukum Pidana. Sumber: www.azalawoffice.com.

Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari bahasa Belanda strafbaar feit. Selain dari istilah strafbaar feit dalam bahasa Belanda dipakai juga istilah lain, yaitu delict yang berasal dari bahasa Latin delictum, atau dikenal dengan istilah "delik" dalam bahasa Indonesia.

Di samping istilah tindak pidana sebagai terjemahan dari strafbaar feit itu, dalam bahasa Indonesia terdapat juga istilah lain yang dapat ditemukan dalam beberapa buku hukum pidana dan beberapa perundang-undangan hukum pidana, yaitu peristiwa pidana, perbuatan pidana, perbuatan yang boleh dihukum, perbuatan yang dapat dihukum, dan pelanggaran pidana.

Istilah yang paling populer dipakai adalah istilah tindak pidana. Hal ini, dapat dilihat ketika kita memperhatikan buku-buku hukum pidana, instansi penegak hukum, dan para penegak hukum, yang pada umumnya memakai istilah tindak pidana. 

Seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terjemahan resmi Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, yang memakai istilah tindak pidana, dengan beberapa alasan berikut.

Pertama, penggunaan istilah tindak pidana dipakai, oleh karena ditinjau dari segi sosiologis-yuridis dimana hampir semua perundang-undangan pidana memakai istilah tindak pidana.

Kedua, di semua instansi penegak hukum hampir seluruhnya para penegak hukum menggunakan istilah tindak pidana.

Mengenai peristilahan ini, sesungguhnya tidak akan dipentingkan, kalau yang menjadi soal hanya tentang nama belaka. Akan tetapi, bukan demikian halnya. 

Mereka yang memakai istilah peristiwa pidana, tindak Pidana dan sebagainya, misalnya membuat kebijakan demikian karena tidak ada keterangan apa-apa, menyamakan maknanya dengan istilah Belanda "strafbaar feit." Kata-kata tersebut adalah salinan belaka dari "strafbaar feit," sedangkan perbuatan pidana bukan demikian halnya.

Menurut Moeljatno, pengertian strafbaar feit mengandung maksa sebagai berikut. Pertama, kata "Feit" dalam "strafbaar feit" berarti handeling, kelakuan atau tingkah laku. Kedua, pengertian "strafbaar feit" dihubungkan dengan kesalahan orang yang mengadakan kelakuan tadi.

Dalam sistem KUHP, yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah hanya manusia (natuurlijke personen), sedangkan badan hukum (rechspersonen) ataupun korporasi dan hewan tidak dapat menjadi subjek tindak pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun