Istilah tindak pidana merupakan terjemahan dari bahasa Belanda strafbaar feit. Selain dari istilah strafbaar feit dalam bahasa Belanda dipakai juga istilah lain, yaitu delict yang berasal dari bahasa Latin delictum, atau dikenal dengan istilah "delik" dalam bahasa Indonesia.
Di samping istilah tindak pidana sebagai terjemahan dari strafbaar feit itu, dalam bahasa Indonesia terdapat juga istilah lain yang dapat ditemukan dalam beberapa buku hukum pidana dan beberapa perundang-undangan hukum pidana, yaitu peristiwa pidana, perbuatan pidana, perbuatan yang boleh dihukum, perbuatan yang dapat dihukum, dan pelanggaran pidana.
Istilah yang paling populer dipakai adalah istilah tindak pidana. Hal ini, dapat dilihat ketika kita memperhatikan buku-buku hukum pidana, instansi penegak hukum, dan para penegak hukum, yang pada umumnya memakai istilah tindak pidana.Â
Seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terjemahan resmi Tim Penerjemah Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, yang memakai istilah tindak pidana, dengan beberapa alasan berikut.
Pertama, penggunaan istilah tindak pidana dipakai, oleh karena ditinjau dari segi sosiologis-yuridis dimana hampir semua perundang-undangan pidana memakai istilah tindak pidana.
Kedua, di semua instansi penegak hukum hampir seluruhnya para penegak hukum menggunakan istilah tindak pidana.
Mengenai peristilahan ini, sesungguhnya tidak akan dipentingkan, kalau yang menjadi soal hanya tentang nama belaka. Akan tetapi, bukan demikian halnya.Â
Mereka yang memakai istilah peristiwa pidana, tindak Pidana dan sebagainya, misalnya membuat kebijakan demikian karena tidak ada keterangan apa-apa, menyamakan maknanya dengan istilah Belanda "strafbaar feit." Kata-kata tersebut adalah salinan belaka dari "strafbaar feit," sedangkan perbuatan pidana bukan demikian halnya.
Menurut Moeljatno, pengertian strafbaar feit mengandung maksa sebagai berikut. Pertama, kata "Feit" dalam "strafbaar feit" berarti handeling, kelakuan atau tingkah laku. Kedua, pengertian "strafbaar feit" dihubungkan dengan kesalahan orang yang mengadakan kelakuan tadi.
Dalam sistem KUHP, yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah hanya manusia (natuurlijke personen), sedangkan badan hukum (rechspersonen) ataupun korporasi dan hewan tidak dapat menjadi subjek tindak pidana.