Mohon tunggu...
Kris Kirana
Kris Kirana Mohon Tunggu... Pensiunan -

SMA 1KUDUS - FK UNDIP - MM UGM | PERTAMINA - PAMJAKI - LAFAI

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Transparansi Anggaran BPJS untuk Peserta PBI

24 Januari 2014   13:03 Diperbarui: 11 Agustus 2015   21:31 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejak ditetapkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pemerintah menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk penduduk miskin dan tidak mampu melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). Pertama dinamakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM) yang diubah menjadi Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin (Askeskin), kemudian tahun 2008 diubah menjadi Jamkesmas. Kelompok penduduk miskin dan tidak mampu menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang biayanya merupakan tanggung jawab pemerintah.

 

Pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2013 di Istana Bogor diselenggarakan Acara Peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta Peluncuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta program JKN tahap awal mencakup 121,6 juta peserta terdiri dari 16 juta peserta ASKES; 1,2 juta peserta dari unsur TNI dan POLRI, 7 juta peserta Jamsostek, 86,4 juta peserta Jamkesmas; 11 juta peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).[1]

Proporsi peserta JAMKESMAS mencapai 71,4 persen dari jumlah peserta program JKN tahap awal. Alokasi dana APBN 2014 untuk membayar iuran premi bagi 86.4 juta peserta PBI program JKN mencapai Rp19,93 triliun, naik lebih dari dua kali lipat alokasi tahun 2013 sebesar Rp8,29 triliun, hampir 2/3 jumlah anggaran BPJS 2014 tahap awal yang diprediksi sekitar Rp3o triliun.

Transparansi, Akuntabilitas dan Gotong-royong

Prinsip transparansi, kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan JKN Kesehatan khususnya harus diterapkan seksama, termasuk iuran peserta PBI dari alokasi APBN tahun 2014 sebesar Rp19,83 triliun. Pemanfaatan harus dimonitoring dan dievaluasi secara terpisah untuk dipertanggungjawabkan sebagai pertimbangan dalam menetapan nilai iuran peserta PBI periode berikutnya.

Bila terjadi kelebihan anggaran dari alokasi APBN untuk peserta PBI tidak selayaknya dimanfaatkan untuk memberi subsidi peserta BPJS lainnya, peserta Non-PBI. Atau sebaliknya bila alokasi APBN untuk iuran peserta PBI tidak mencukupi, tidak diambil dari iuran peserta Non-PBI, tetapi mengaukan usulan tambahan alokasi APBN-P.

Prinsip kegotong-royongan diwujudkan dalam mekanisme gotong royong dari peserta yang mampu kepada peserta yang kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehat membantu yang sakit.[2] Prinsip kegotong-royongan adalah prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya.[3]] Sedangkan untuk iuran program jaminan sosial termasuk program jaminan kesehatan bagi peserta PBI dibayar oleh Pemerintah.[4]] Alokasi APBN untuk membayar iuran peserta PBI merupakan bentuk gotong-royong nasional, seluruh rakyat ikut membiayai.

Alokasi APBN dan Premi PBI tahun 2005-2014

Anggaran program Askeskin tahun 2005 adalah sebesar Rp2,232 triliun, tahun 2006 sebesar Rp2,7 triliun, tahun 2007 sebesar Rp3,4 triliun, untuk program Jamkesmas tahun 2008 sebesar Rp4,6 triliun, tahun 2009 sebesar Rp4,6 triliun, tahun 2010 sebesar Rp5,125 triliun, tahun 2011 sebesar Rp6,3 triliun, tahun 2012 sebesar Rp7,38 triliun, tahun 2013 sebesar Rp8,29 triliun

Anggaran APBN untuk program Askeskin tahun 2005 sebesar Rp2,1 triliun, realisasinya sebesar Rp1,13 triliun (dari APBN sebesar Rp1 triliun, dari APBN-P sebesar Rp1,23 triliun, dikurangi sisa anggaran tahun 2005 sebesar Rp1,1 triliun). Anggaran APBN tahun 2006 sebesar Rp3,6 triliun, realisasinya sebesar Rp3,7 triliun (dari APBN sebesar Rp2,7 triliun, dari sisa anggaran tahun 2005 sebesar Rp1,1 triliun, dikurangi sisa anggaran tahun 2006 sebesar Rp100 milyar). Anggaran APBN tahun 2007 sebesar Rp4,6 triliun, realisasinya sebesar Rp5,63 triliun (dari APBN sebesar Rp2,7 triliun, dari relokasi sebesar Rp1 triliun, dari APBN-P sebesar Rp700 milyar, dari sisa anggaran tahun 2006 sebesar Rp100 milyar, ditambah defisit tahun 2007 sebesar Rp1,1 triliun).

Pada tahun 2008 nama Askeskin berubah menjadi Jamkesmas. Anggaran APBN untuk program Jamkesmas tahun 2008 adalah sebesar Rp4,6 triliun (BPPN, 2009, p.70).[5] Anggaran tahun 2009 sama dengan tahun 2008 yaitu sebesar Rp4,6 triliun; tahun 2010 sebesar Rp5,125 triliun; tahun 2011 sebesar Rp6,3 triliun dan tahun 2012 sebesar Rp7,38 triliun yang meliputi Jamkesmas Rp5,9 triliun dan Jaminan Persalinan Rp1,65 triliun (Sekretariat Kabinet RI, 2013);[6] tahun 2013 sebesar Rp8,29 triliun.[7]

Mengabaikan kaidah cadangan outstanding claim (OSC) dan incurred-but-not-reported (IBNR), setelah simulasi integrasi sisa anggaran, realokasi anggaran, defisit anggaran dan lainnya, hasilnya bisa berbeda dari alokasi APBN. Hasil simulasi integrasi tahun 2005 adalah sebesar Rp1,23 triliun, tahun 2006 sebesar Rp3,70 triliun, tahun 2007 sebesar Rp4,63 triliun, tahun 2008 sebesar Rp4,60 triliun, tahun 2009 sebesar Rp4,60 triliun, tahun 2010 sebesar Rp5,125 triliun, tahun 2011 sebesar Rp6,30 triliun, tahun 2012 sebesar Rp7,925 triliun dan tahun 2013 sebesar Rp9,545 triliun.[11],[12],[13]

Rerata nilai iuran per peserta per bulan atau lazim disebut per member per month (PMPM) dihitung berdasarkan target peserta PBI sebagai denomintor. Iuran peserta PBI PMPM tahun 2005 adalah sebesar Rp1708, namun perlu dicatat ada perubahan target dari semula 36,1 juta peserta menjadi 60 juta peserta di pertengahan tahun. Iuran peserta PBI PMPM tahun 2006 adalah sebesar Rp5139, tahun 2007 sebesar Rp5050, tahun 2008 sebesar Rp5017, tahun 2009 sama sebesar Rp5017, tahun 2010 sebesar Rp5596, tahun 2011 sebesar Rp6872, tahun 2012 sebesar Rp8644 dan tahun 2013 sebesar Rp9206. Perbandingan aktualisasi alokasi APBN, proyeksi alokasi APBN berdasarkan panduan nilai premi yang disepakati dan anggaran hasil simulasi integrasi disajikan dalam Tabel 1.

Tim Peneliti Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen Asuransi Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada Muttaqin dkk. melakukan kajian biaya per kapita program Jamkesmas. Skenario satu berdasarkan realisasi tahun 2009-2011 hasil perhitungan premi netto PMPM tahun 2009 adalah sebesar Rp4.898, tahun 2010 sebesar Rp4.725 dan tahun 2011 sebesar Rp5.712. Bila tahun 2012-2013 menurut skenario 2 dengan pertimbangan kenaikan rerata tarif Ina-CBGs 30% pada tahun 2012 maka prediksi premi netto PMPM tahun 2012 sebesar Rp8.146 dan tahun 2013 sebesar Rp9.233. Bila tahun 2014 menurut skenario 3 yang dipertimbangkan kapitasi rawat jalan tingkat pertama (RJTP) sebesar Rp7.000 selain kenaikan tarif Ina-CBGs maka prediksi premi netto PMPM tahun 2014 adalah sebesar Rp15.287.[14]

Tabel 1. Alokasi APBN dan premi PBI aktual, panduan dan integrasi, tahun 2005-2013

Premi netto dan proporsi jumlah biaya pelayanan Jamkesmas untuk RJTP, rawat jalan tingkat lanjutan (RJTP) dan rawat inap (RI) hasil kajian Muttaqin dkk disajikan pada Tabel 2. Skenario satu untuk periode tahun 2009-1011 berdasarkan realisasi, tahun 2012-2013 menurut skenario 2 dan tahun 2014 menurut skenario tiga.[15]

Tabel 2. Proporsi biaya RJTP, RJTL dan RI periode 2009-2011 dan prediksi 2012-2014

Polemik Premi Peserta PBI

Banyak pihak telah melakukan kajian untuk menentukan berapa nilai iuran peserta PBI yang layak, sejak 2012, termasuk tim JAMSOSTEK, ASKES dan DJSN. Hasil kajian dari JAMSOSTEK adalah sebesar Rp.24.951, ASKES sebesar Rp28.456 dan DJSN sebesar Rp27.363 dibulatkan menjadi Rp27.000.[16]

Angka premi netto PMPM sebesar Rp15.287 dari Tim Peneliti Pusat KP-MAK FK UGM mendekati usulan Kementerian Keuangan sebesar Rp15.483. Kementerian Kesehatan mengusulkan Rp22.201, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mematok Rp27.000. Akhirnya Rapat Koordinasi Nasional BPJS tingkat Menteri 20 Maret 2013 menghasilkan angka premi peserta PBI sebesar Rp15.500, untuk dibahas bersama DPR.[17],[18]

Tak urung, polemik angka premi PBI berlanjut, ditambah dengan nuansa politik.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Ascobat Gani menilai usulan besaran premi PBI BPJS sebesar Rp15.500 per kapita per bulan sudah cukup baik. “Bukan berarti saya tidak setuju , tetapi saya berpendapat semua itu harus terlaksana dengan prudent. Kita start bisa Rp15.500 dulu, nanti tahun berikutnya diperbaiki. Rp15.500 itu bukan harga mati,” katanya. Ascobat juga mengkhawatirkan apabila pemberian premi PBI yang tinggi langsung diterapkan, dana tersebut sangat berisiko disalahgunakan karena sistem BPJS yang tergolong masih baru.[19],[20]

Ketua Umum Pengurus Besar IDI Zaenal Abidin menyatakan sikap menolak usulan premi PBI sebesar Rp15.500 per orang per bulan, karena berakibat tidak memadainya pelayanan kesehatan dan tidak mampu mendorong persebaran tenaga kesehatan dalam rangka mewujudkan keadilan sosial kesehatan.[21] Jumlah iurannya terlalu kecil. Kalau dipaksakan malah menimbulkan diskriminasi dan tidak memberikan nilai keadilan sosial bagi rakyat miskin.[22]

Tahun lalu IDI mengancam mogok jika pemerintah memaksakan besaran iuran premi JKN bagi warga miskin hanya Rp22.000 per orang. Angka ini dinilai jauh dari rasional dan berpotensi menurunkan kualitas layanan kesehatan. Menurut IDI, angka nominal rasional sesuai keekonomian dan profesionalitas adalah sebesar Rp60.000 per orang.[23]

Direktur Utama PT Askes Fahmi Idris mengungkapkan, untuk kebutuhan gaji 5.500 karyawan BPJS membutuhkan dana Rp500 miliar. Dengan premi PBI sebesar Rp15.500, berdasarkan persentase anggaran manajemen sebesar 2% maka dana yang terkumpul cuma Rp300 miliar, sehingga, terjadi defisit Rp200 miliar.[24] Premi harus mencukupi dan rasional sehingga mampu membiayai pengeluaran, mulai dari pengobatan, tenaga kesehatan, hingga gaji pegawai BPJS Kesehatan.[25]

Mantan Dirut PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga mengusulkan besaran premi PBI dinaikkan menjadi Rp27.000 untuk menekan ekses kenaikan harga BBM. Hotbonar yang juga mantan anggota DJSN dan mantan anggota Bureau International Social Security Association mempertanyakan hitungan premi PBI sebesar Rp15.500 yang tidak jelas dari mana dan bagaimana[26],[27],[28]

Pemerintah akhirnya menetapkan besaran iuran PBI BPJS naik menjadi Rp19.225 per orang per bulan, awal Juli 2013. Kesepakatan tersebut hasil rapat kordinasi BPJS.[29],[30]

Tentu ada penjelasan rasional dan dasar pertimbangan dan perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam menetapkan iuran peserta PBI 2014 sebesar Rp19.225.

Penjelasan mungkin sudah disosialisasikan, walau ada keterbatasan masyarakat untuk memahami fenomena disekitar utilisasi, biaya dan mutu pelayanan kesehatan. Kunci utama adalah transparansi, kehati-hatian dan akuntabilitas. Itu cukup untuk saat ini.

Kris Kirana 24 Januari 2014.

[1] PresidenRI.go.id. Transkripsi Sambutan Presiden RI Pada Peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan Serta Peluncuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bogor, 31 Desember 2013. http://www.presidenri.go.id/index.php/pidato/2013/12/31/2228.html | 2014.01.16

[2] Penjelasan Atas UU RI No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN: Penjelasan Umum.

[3] Penjelasan Atas UU RI No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN: Pasal 4.

[4] UU RI No. 40 Tahun 2004 Tentang SJSN. Pasal 17 ayat (4)

[5] Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/BPPN. (2008) Pembangunan Kesehatan dan Gizi Indonesia: Overview dan Arah Ke Depan. Background Study RPJMN 2010-2014. [Online] Jakarta: BPPN. Alokasi Anggaran Departemen Kesehatan untuk ASKESKIN.

[6] Sekretariat Kabinet RI. (2013) Jamkesmas dan Jamkesda : Tingkatkan Kesehatan Warga. [Online] 7 November 2013. Available from: http://www.setkab.go.id/pro-rakyat-10957-jamkesmas-dan-jamkesda-tingkatkan-kesehatan-warga.html [accessed: 22 January 2014]

[7] Kementerian Kesehatan RI. (2011) Kebijakan Kementerian Kesehatan dalam Sinergitas Implementasi Jamkesmas dengan Program Keluarga Harapan (PKH). [Online] 1 August 2012. Available from: http://www.slideshare.net/MbahJunior/jamkesmas-pkh-kemenkes [accessed: 24 January 2014]

[8] Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/BPPN. (2008) Pembangunan Kesehatan dan Gizi Indonesia: Overview dan Arah Ke Depan. Background Study RPJMN 2010-2014. [Online] Jakarta: BPPN. Alokasi Anggaran Departemen Kesehatan untuk ASKESKIN.

[9] Sekretariat Kabinet RI. (2013) Jamkesmas dan Jamkesda : Tingkatkan Kesehatan Warga. [Online] 7 November 2013. Available from: http://www.setkab.go.id/pro-rakyat-10957-jamkesmas-dan-jamkesda-tingkatkan-kesehatan-warga.html [accessed: 22 January 2014]

[10] Kementerian Kesehatan RI. (2011) Kebijakan Kementerian Kesehatan dalam Sinergitas Implementasi Jamkesmas dengan Program Keluarga Harapan (PKH). [Online] 1 August 2012. Available from: http://www.slideshare.net/MbahJunior/jamkesmas-pkh-kemenkes [accessed: 24 January 2014]

[11] Catatan perhitungan simulasi integrasi:

Alokasi APBN tahun 2005 sebesar Rp2,23 triliun setelah dikurangi sisa tahun 2005 sebesar Rp1,1 triliun hasilnya menjadi sebesar Rp1,13 triliun. Alokasi APBN tahun 2006 sebesar Rp2,7 triliun setelah ditambah sisa tahun 2005 sebesar Rp1,1 triliun kemudian dikurangi sisa tahun 2006 sebesar Rp100 milyar hasilnya menjadi sebesar Rp3,7 triliun. Alokasi APBN tahun 2007 sebesar Rp3,4 triliun setelah ditambah anggaran realokasi sebesar Rp1 triliun kemudian ditambah defisit tahun 2007 sebesar Rp1,13 triliun hasilnya menjadi sebesar Rp4,63 triliun. Alokasi APBN tahun 2008 sebesar Rp4,6 triliun, namun bila dikurangi tagihan klaim tahun 2007 sebesar Rp1,13 triliun hasilnya menjadi sebesar Rp3,47 triliun.[Ref: Catatan kaki #8]

Alokasi APBN tahun 2012 sebesar Rp7,38 triliun setelah ditambah tagihan tahun 2012 yang belum dibayar sebesar Rp545 milyar hasilnya menjadi sebesar Rp7.925 triliun. Alokasi APBN tahun 2013 sebesar Rp8,29 triliun setelah dikurangi tagihan tahun 2012 yang belum dibayar sebesar Rp545 milyar kemudian ditambah perkiraan defisit tahun 2013 sebesar Rp1,8 triliun hasilnya menjadi sebesar Rp9,545 triliun.[Ref: Catatan kaki #9]

[12] Sekretariat Kabinet RI. (2013) Jamkesmas dan Jamkesda : Tingkatkan Kesehatan Warga. [Online] 7 November 2013. Available from: http://www.setkab.go.id/pro-rakyat-10957-jamkesmas-dan-jamkesda-tingkatkan-kesehatan-warga.html [accessed: 22 January 2014]

[13] Metro Tv News, 29 November 2013. Patna Budi Utami. Jamkesmas 2013 Defisit Rp1,8 Triliun. http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/11/29/3/197990/Jamkesmas-2013-Defisit-Rp18-Triliun| 2014.01.12

[14] Muttaqien, Firdaus Hafidz, Rizki Tsalathita, Febtiana Tia Pika. Analisis Biaya Per Kapita Jamkesmas. Tim Peneliti KPMAK FK UGM. | http://www.kpmak-ugm.org/2012-05-12-04-54-35/2012-05-12-05-03-45/field-report/427-analisis-biaya-per-kapita-jamkesmas.html | 22, 2013.10.22

[15] Ibid.

[16] Tim DJSN, JAMSOSTEK dan ASKES. Kajian Anggaran Jaminan Sosial Bagi Penerima Bantuan Iuran. Presentasi pada Seminar Nasional Peran Strategis Dokter Layanan Primer Dalam Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional, IDI Cabang Bantul DIY 20 Oktober 2012http://idibantul.files.wordpress.com/2012/10/presentasi-sjsn-besaran-iuran-jaminan-kesehatan-idi-cabang-bantul.pdf |2014.01.21

[17] Kontan.co.id, 21 Maret 2013. Arif Wicaksono. Pemerintah putuskan premi besaran PBI Rp15.500.–. http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-putuskan-premi-besaran-pbi-rp-15.500 | 2014.01.20

[18] SindoNews.com, 21 Maret 2013. Ayu Rachmaningtyas. Keputusan premi BPJS perlu dibahas DPR. http://ekbis.sindonews.com/read/2013/03/21/34/729588/keputusan-premi-bpjs-perlu-dibahas-dpr | 2014.01.19

[19] Bisnis.com, 19 Maret 2013. Hedwi Prihatmoko. Premi BPJS Rawan Disalahgunakan. http://finansial.bisnis.com/read/20130319/9/4285/premi-bpjs-rawan-disalahgunakan | 2014.01. 2

[20] Kompas.com, 19 Maret 2013 Sandro Gatra. Hindra (Ed). Premi BPJS Usulan Kemenkeu Diminta Diterima.| http://nasional.kompas.com/read/2013/03/19/13451959/Premi.BPJS.Usulan.Kemenkeu.Diminta.Diterima | 2014.01.19

[21] AntaraNews.com, 12 Juni 2013. Ella Syafputri. IDI tolak besaran premi usulan pemerintah. http://www.antaranews.com/berita/379646/idi-tolak-besaran-premi-usulan-pemerintah | January 19, 2014

[22] MetroTVNews.com, 13 Juni 2013. Afwan Albasit. IDI Tolak Usulan Iur Premi PBI Pemerintah. http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/06/13/3/161009/IDI-Tolak-Usulan-Iur-Premi-PBI-Pemerintah | 2014.01. 19

[23] Kompas.com, 4 September 2012. Ichwan Susanto. Rusdi Amral (Ed.). Protes Dana BPJS, Dokter se-Indonesia Ancam Mogok Kerja. http://nasional.kompas.com/read/2012/09/04/16203181/Protes.Dana.BPJS..Dokter.se.Indonesia.Ancam.Mogok.Kerja. | 2014.01.20

[24] Kontan.com, 21 Maret 2013. Arif Wicaksono. Loc. Cit.

[25] Kompas.com, 18 Maret 2013. Premi Rendah, BPJS Kekurangan Dana. http://nasional.kompas.com/read/2013/03/18/03361713/Premi.Rendah.BPJS.Kekurangan.Dana | 2014.01.05

[26] HarianTerbit.com, 19 Juni 2013. Fitri Yetti, Fenty Wardhany (Ed.). Tekan Ekses Kenaikan BBM Premi Iuran BPJS Sebaiknya Jadi Rp27 Ribu/Bulan. http://www.harianterbit.com/2013/06/19/premi-iuran-bpjs-sebaiknya-jadi-rp27-ribubulan/ | 2014.01.05

[27] InfoPublik.com, 18 Juni 2013. Azwar. Tekan Ekses Kenaikan BBM, PBI Kesehatan Diusulkan Naik Rp27 Ribu. http://infopublik.org/read/50253/www.apec2013.or.id | 2014.01.19

[28] Jamsostek.co.id, 18 Juni 2013. Tekan Ekses Kenaikan BBM, PBI Kesehatan Diusulkan Naik Rp27 Ribu. http://www.jamsostek.co.id/content/news.php?id=4348 | 2014.01.20

[29] Liputan6.com, 1 Juli 2013. Pebrianto Eko Wicaksono. Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Jadi Rp19.225 per Orang per Bulan. http://bisnis.liputan6.com/read/627387/pemerintah-naikkan-iuran-bpjs-jadi-rp-19225-per-orang-per-bulan | 2014.01.06

[30] AntaraNews.com, 1 Juli 2013. Maryati. Iuran BPJS disepakati naik jadi Rp19.225. http://www.antaranews.com/berita/382989/iuran-bpjs-disepakati-naik-jadi-rp19225 | 2014.01.19

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun