Mohon tunggu...
Dwi Kristiasih
Dwi Kristiasih Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Kuliah Umum Meg Kinnear di UPH

30 November 2016   13:39 Diperbarui: 30 November 2016   13:51 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada hari Jumat, 18 November 2016, Universitas Pelita Harapan Center for International Trade and Investment (UPH-CITI) mendapat kesempatan istimewa menjadi tuan rumah sebuah kuliah umum oleh Meg Kinnear – Secretary General of International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Kuliah umum yang disampaikan berjudul “Bagaimana Investor-investor Internasional dan Negara-negara Menyelesaikan (Banyak) Perselisihan-perselisihan Mereka – Sebuah Peninjauan dari International Centre for Settlement of Investment Disputes(ICSID)”.

Kinnear memulai kuliahnya dengan memperkenalkan ICSID sebagai institusi yang membentuk lima cabang utama World Bank Group. Didirikan pada 1966,ICSID merupakan satu-satunya institusi yang dirancang oleh negara untuk kepentingan Investor-State Dispute Settlement(ISDS). Saat ini, ICSID sudah mengelola lebih dari 521 kasus-kasus ISDS yang meliputi lebih dari 70% kasus ISDS di dunia. Kinnear juga menyatakan bahwa jumlah kasus ISDS terus bertambah seiring dengan meningkatnya investasi asing secara langsung dan Persetujuan Investasi Internasional (IIAs) yang menyusun mekanisme ISDS selama 20 tahun ini.

Kinnear juga membahas mengenai kesalahpahaman terhadap ISDS. Salah satu darinya merupakan gagasan ‘investor selalu memenangkan perselisihan ISDS’. Kinnear mengklarifikasi kesalahpahaman ini dengan mengungkapkan fakta bahwa negara memenangkan lebih dari setengah kasus-kasus ISDS. Lagipula, pada kasus-kasus di mana investor menang, kompensasi yang diberikan jauh lebih rendah dari jumlah yang diklaim. Kesalahpahaman selanjutnya terkait dengan transparasi, di mana ISDS dianggap sebagai pengadilan rahasia yang terisolasi dari pengawasan publik. Kinnear berargumen bahwa sebetulnya putusan-putusan ICSID dipublikasikan dan beberapa audiensi dibuka untuk umum. Informasi mendetail mengenai setiap kasus ICSID juga tersedia di situs ICSID.

Kuliah ini kemudian dilanjutkan dengan penjelasan singkat mengenai beberapa ciri khas ICSID, seperti yurisdiksi, kerangka prosedural, biaya, putusan dan pelaksanaan putusan. ICSID akan memiliki yurisdiksi hanya dalam sengketa hukum yang mencuat dari investasi antar Negara Anggota, dan  Warganegara dari Negara Anggota lainnya dengan persetujuan tertulis. Mengenai biaya, pihak yang membutuhkan harus mengajukan biaya registrasi sebesar $25,000 ketika mengajukan permohonan. Biaya ini bertujuan mencegah klaim sembarangan dari pihak yang melarat. Biaya arbitrator dikenakan sebesar $3,000/hari dan ICSID juga akan membebani biaya administratif sebesar $32,000/tahun yang terdiri dari fasilitas audiensi, layanan sekretariat dan biaya-biaya operasional lainnya. Namun, biaya-biaya tersebut biasanya hanya merupakan 10% dari total biaya dari perselisihan ICSID, sementara 90% lainnya datang dari biaya pengacara-pengacara pribadi, memanggil para ahli dan saksi serta biaya lainnya terkait presentasi pihak mengenai kasus.

Kinnear juga menjelaskan tiga jenis putusan yang mungkin keluar sebagai hasil dari perselisihan. Pertama, putusan di mana pengadilan ICSID membubarkan klaim terkait kurangnya yurisdiksi. Kedua, putusan berdasarkan jasa-jasa ketika perselisihan tersebut menjalani proses Pengadilan ICSID dan disimpulkan oleh pengadilan. Ketiga, putusan mewujudkan penyelesaian bagi pihak-pihak yang berselisih, di mana pihak-pihak yang berselisih mencapai penyelesaian yang disetujui bersama. Tidak ada penghargaan sebagian pada sistem ICSID dan penghargaan untuk kompensasi hanya dapat berbentuk uang. Kinnear juga menekankan bahwa putusan-putusan ICSID bersifat mengikat dan seluruh pihak harus mengikutinya. Lebih dari itu, kewajiban biaya dapat dipaksakan di antara 153 Negara Anggota ICSID;

 dan pengadilan-pengadilan negeri tidak dapat meninjau ulang putusan. Hanya terdapat sebab-sebab terbatas untuk pembatalan putusan-putusan ICSID. Pembatalan dapat dilakukan atas satu dari beberapa alasan berikut, di mana Pengadilan tidak didirikan sebagaimana mestinya, Pengadilan sudah benar-benar melampaui kekuasaannya, korupsi dari pihak anggota Pengadilan, penyelewengan serius dari aturan-aturan prosedur fundamental, atau putusan gagal menyatakan alasan-alasan yang mendasarinya.

Terdapat lebih dari 80 peserta yang menghadiri kuliah umum ini dengan latar belakang yang beragam, termasuk firma-firma hukum, kedutaan-kedutaan, bisnis-bisnis, akademik-akademik, peneliti-peneliti, dan para mahasiswa. Diskusi ini dilanjutkan setelah presentasi di mana para peserta mengajukan banyak pertanyaan yang berkaitan dengan topik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun