Mohon tunggu...
Perdhana
Perdhana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penikmat Sejarah Uang Darurat

best enterpreneur

Selanjutnya

Tutup

Politik

Syariat Islam di Aceh

7 Januari 2013   03:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:25 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kalau Pemerintah Aceh boleh menerapkan hukum syariat Islam di Aceh, bolehkah provinsi lain menerapkan hukum syariat kristen, syariat hindu, syariat buddha, syariat konghucu, dan mungkin juga syariat atheis, di provinsi lain di Indonesia?

Bukankah seharusnya hukum itu satu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia ini? Ataukan NKRI ini akan digeser menjadi Negara Serikat Republik Indonesia?

Dan bukankah penerapan hukum syariat di Aceh itu merupakan bukti sektarianisme yang terang benderang terjadi di negeri ini, yang dapat memicu keruntuhan republik ini?

Atau kita merdekakan saja Aceh agar tidak menjadi preseden dua standar dalam penerapan hukum di Indonesia?

Silakan ditanggapi dengan kepala dingin oleh bapak/ibu/adik/kakak/rekan-rekan sekalian... Ini hanya sebuah diskusi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun