Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Permufakatan Jahat, Tafsir Pasal 13 KUHP Baru Produk Indonesia

29 Januari 2023   21:03 Diperbarui: 29 Januari 2023   21:04 2714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setiap orang bertemu lebih dari satu dan berkomitmen untuk melakukan kesepakatan akan melakukan kejahatan, maka niat sepakat jahat itu, dikenai sanksi pidana. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 12 mengatur pemufakatan jahat.

Di sisi lain perkembangan pengaturan tindak pidana pemufakatan jahat tidak hanya pada makar, pemberontak, tetapi berlaku juga pada tindak pidana korupsi, tindak pidana narkotika tindak pidana terosisme, dan tindak pidana perdagangan orang (tindak pidana khusus lain). Saat ini ada 21 tindak pidana khusus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan UU No.1 Tahun 2023 ini, hanya sebagian hanya mengakomdasinya, sehingga belum lengkap. Permasalahan tindak pidana pemufakatan jahat itu pada tindak pidana khusus lebih banyak dari pada tindak pidana umum pemufakatan jahat.

Pasal 13  UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 (1) Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan tindak pidana.

 (2)Permufakatan jahat melakukan tindak pidana dipidana jika ditentukan secara tegas dalam undang-undang.

(3) Pidana untuk permufakatan jahat melakukan tindak pidana paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk tindak pidana yang bersangkutan.

(4) Permufakatan jahat melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(5) Pidana tambahan untuk permufakatan jahat melakukan tindak pidana sama dengan pidana tambahan untuk tindak pidana yang bersangkutan.

Penjelasan ayat (1)

Ayat (1) permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana hanya dijatuhi pidana terhadap Tindak Pidana yang sangat serius.

Pasal 13 KUHP baru tidak menjelaskan istilah pemufakatan jahat, hanya unsur dilakukan 2 (dua) atau lebih, sepakat, melakukan tindak pidana, dan sudah diatur. Perbedaan konsepsi pemufakatan jahat pada pembuktian, pertama pemufakatan haarus ada kesepakatan yang jelas antara para pihak yang terlibat, dan kedua kesepakatan secara tidak langsung sudah cukup untuk membuktikan pemufakatan jahat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun