Tempat delik secara bahasa latin locus delicti, yang merupakan rangkaian kata locus dan delictum. Locus berarti tempat, dan delictum berarti suatu perbuatan melawan hukum, kejahatan, dan tindak pidana. Secara hukum pidana, locus delicti adalah tempat perbuatan yang menentukan hukum yang berlaku terhadap perbuatan itu.
Teori yang digunakan di locus delicti adalah leer der lichamelijk daad atau teori tempat dimana tindakan atau kelakuan terjadi dan lear van instument atau teori instrument. Terkait dengan tempat tindak pidana ini, dalam delik commissionis yaitu delik atau tindak pidana yang berupa sesuatu yang dilarang (lihat teori perbuatan material, teori akibat, teori instrumen).
Tempat tindak pidana KUHP, berkaitan dengan hukum acara pidana atau hukum pidana formil, prakteknya dalam tuntutan jaksa wajib ada, tidak dicantunkan berarti batalnya surat dakwaan tersebut.
Pasal 11 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Tempat tindak pidana merupakan tempat dilakukannya perbuatan yang dapat dipidana.
Penjelasan:
Tempat tindak pidana dalam ketentuan ini, misalnya:
a. Tempat perbuatan fisik dilakukan;
b. Tempat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan tindak pidana; atau
c. Tempat terjadinya akibat dari perbuatan yang dapat dipidana
Tempat terjadinya tindak pidana di deskripsikan sebagai sebuah tempat yang pada dasarnya secara hukum dianggap sebagai tempat kejadian sebuah perkara atau TKP. Tujuannya adalah menentukan aturan hukum negara mana yang harus dipakai untuk dasar penanganan perkara dan pengadilan mana yang berwenang untuk menangani kasus tersebut (Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana: 2011)