Oleh: Kosmas Mus Guntur, Aktivis PMKRIÂ
Tokoh revolusioner sejati Republik Indonesia, Soekarno atau yang kerap disapa Bung Karno dalam pidato bersejarahnya di HUT 17 Agustus Tahun 1966 mengatakan: Abraham Lincoln, berkata: "one cannot escape history, orang tak dapat meninggalkan sejarah", tetapi saya tambah : "Never leave history".Â
Inilah sejarah perjuangan, inilah sejarah historymu. Peganglah teguh sejarahmu itu, never leave your own history! Peganglah yang telah kita miliki sekarang, yang adalah AKUMULASI dari pada hasil SEMUA perjuangan kita dimasa lampau.Â
Jikalau engkau meninggalkan sejarah, engkau akan berdiri diatas vacuum, engkau akan berdiri di atas kekosongan dan lantas engkau menjadi bingung, dan akan berupa amuk, amuk belaka. Amuk, seperti kera kejepit di dalam gelap.
Penggalan pidato Bung Karno diatas seolah mengajak kita (Masyarakat Manggarai Barat) semua untuk merefleksikan kembali nilai-nilai perjuangan para founding fathes yang rela mengorbankan seluruh jiwa dan raganya untuk memperjuangkan pemekaran Kabupaten Manggarai Barat.Â
Founding fathers yang dimaksut penulis adalah para pendiri atau eksponen pejuang pemekaran "Kabupaten Manggarai Barat" yang meresahkan adanya perubahan penetapan HUT Kabupaten Manggarai Barat. Dr. Bernadus Barat Daya, SH.,MH dalam akun resmi Facebook miliknya @Bintang Bbd yang diunggah pada 27 Januari, mencuit, "Hari ini Ultah KMB ke-17 Tahun (27 Januari 2003-27 Januari 2020). Sayangnya, KMB telah bergeser jauh dari Historis kelahirannya", cuitannya.
Penulis menilai, cuitan Barat Daya, ini merupakan bentuk protes terhadap pemerintah Mabar yang telah menciderai catatan sejarah pemekaran KMB. Lahirnya Kabupaten Manggarai Barat (selanjutnya disebut Mabar) berdasarkan Undang-undang (selanjutnya disebut UU).Â
Lahirnya sebuah UU yang dalam hal ini UU tentang pembentukan suatu Daerah Otonom Baru (selanjutnya disebut DOB), tentu melalui proses panjang yang melibatkan sejumlah pihak, yaitu unsur masyarakat, pemerintah dan parlemen. Keterlibatan ketiga komponen itu sesuai porsi dan kewenangan masing-masing.
Mula-mula tentu harus ada keinginan atau tuntutan dari masyarakat akar rumput yang merepresentasikan adanya kehendak yang kuat untuk memekarkan sebuah DOB. Aspirasi rakyat itu merupakan salah satu syarat dasar, di samping beberapa syarat formal lainnya di dalam alur proses pemekaran DOB.
Aspirasi rakyat itu kemudian disampaikan kepada pemerintah yang dimulai dari unsur pemerintahan daerah kabupaten (induk), pemerintah provinsi hingga pemerintah pusat. Setelah semua persyaratan terpenuhi, barulah pemerintah dan parlemen dapat menindaklanjutinya hingga menjadi sebuah produk hukum yang legal.
Rancangan UU pembentukan kabupaten (RUU) lalu dibahas dan disahkan menjadi UU melalui beberapa tahapan sidang di DPR. Puncak dari proses panjang itu adalah ketika DPR mengesahkan RUU menjadi UU.