Dewasa ini di Indonesia, banyak orang khususnya anak-anak muda, yang bermimpi dapat memiliki dan membangun bisnis ataupun perusahaan pribadi, khususnya yang berbasis digital atau online. Maka dari itu, kini banyak sekali ditemukan bisnis-bisnis startup yang umumnya dilakukan oleh para pengusaha muda.
Berdasarkan situs Startup Ranking, jumlah perusahaan startup di Indonesia per Maret 2019 mencapai angka 2.074, yang menempatkan Indonesia pada posisi kelima sebagai negara dengan perusahaan startup terbanyak.
Sebelum kita membahas lebih lanjut, tahukah Anda apakah bisnis startup itu? Dikutip dari Wikepedia, startup merupakan sebuah perusahaan rintisan atau dapat juga dikatakan sebagai perusahaan yang belum lama beroperasi.
Startup biasanya didukung oleh layanan digital dan biasanya juga masih membutuhkan pendanaan dari para investor untuk tetap dapat beroperasi. Walaupun startup selalu dikait-kaitkan dengan dunia digital atau online, pada dasarnya, perusahaan startup tidak harus selalu mengenai dunia digital, jika kita mengacu pada pengertian startup itu sendiri.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa karakteristik perusahaan startup yang telah kami rangkum:
1. Usia perusahaan
Usia perusahaan startup biasanya masih kurang dari 3 tahun.
2. Jumlah karyawan
Pada umumnya, perusahaan startup memiliki karyawan yang terbilang sedikit (biasanya tidak lebih dari 30 orang).
3. Masih dalam tahap berkembang
Karakterisitik yang paling melekat dari perusahaan startup adalah perusahaan-perusahaannyamasih dalam tahap berkembang, sehingga biasanya  membutuhkan suntikan dana dari para investor. Tahap berkembang ini juga dapat dimaksudkan ke dalam tahap pencarian pasar yang sesuai dengan apa yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut.
Startup dapat berupa PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Perseroan Komanditer). Namun, PT lebih banyak dipilih sebagai badan usaha untuk startup, walau begitu, ada juga yang memilih CV untuk startup-nya.
PT adalah badan usaha yang berbadan hukum, sedangkan CV tidak berbadan hukum. Untuk startup, PT lebih dianjurkan, karena jika CV sudah mulai berkembang, CV perlu dijadikan PT.
Dalam membangun Startup, yang paling penting untuk dipersiapkan adalah perizinannya, karena penting sekali bagi Startup atau semua jenis badan usaha untuk memiliki legalitas yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar kegiatan usaha yang dijalankan dapat berjalan dengan lancar. Dengan kata lain, legalitas adalah fondasi bagi pendirian badan usaha.