Mohon tunggu...
Kompasiana News
Kompasiana News Mohon Tunggu... Editor - Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana. Kompasiana News digunakan untuk mempublikasikan artikel-artikel hasil kurasi, rilis resmi, serta laporan warga melalui fitur K-Report (flash news).

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Surat Cinta untuk Ketua MK dan Beberapa Harapan Lainnya

25 Juni 2019   18:18 Diperbarui: 27 Juni 2019   02:39 687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada hari ini, Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB. | Antara Foto/Hafidz Mubarak A.

Sebagai masyarakat awam kontribusi kita adalah menciptakan situasi yang kondusif tanpa provokasi baik lisan ataupun tulisan, lanjutnya.

Tebarkan semangat bahwa kita mampu merampungkan urusan pilpres ini dengan kepala dingin dan secara konstitusional. (Baca selengkapnya)

2. Bagaimana Nasib Jakarta Tanpa Status DKI?

Jakarta, tulis Kompasianer Shendy Adam, tidak benar-benar diinginkan atau malah dirancang sebagai ibu kota.

Penetapan Jakarta sebagai ibu kota memang baru dikeluarkan pada tahun 1964 melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta.

"UU tersebut keluar setelah hampir 19 tahun galau menentukan ibu kota yang ideal," lanjut Kompasianer Shendy Adam.

Pertanyaan menarik saat ini adalah, jika ibu kota pindah bagaimana dengan desentralisasi asimetris terhadap Jakarta? (Baca selengkapnya)

3. PPDB Sistem Zonasi dan Penjaminan Mutu Pendidikan

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) hampir selalu diwarnai oleh berbagai masalah, seperti kebingungan atau kesulitan orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri apalagi saat ini diberlakukan sistem zonasi.

Pada praktiknya kemudian PPDB dengan sistem zonasi pada jenjang SD, SMP, dan SMA tidak semulus yang dibayangkan. 

"Dengan adanya PPDB berbasis zonasi, siswa-siswa unggulan yang awalnya berada di sekolah-sekolah tertentu, menjadi tersebar ke banyak sekolah," tulis Kompasianer Idris Apandi.

Meski demikian, PPDB sebenarnya bisa membuat sekolah-sekolah lebih kompetitif. (Baca selengkapnya)

4. Yogyakarta, Menuju Kota Ramah Pejalan Kaki

Ada yang sangat berbeda di kawasan jalan Malioboro, Yogyakarta pada Selasa (18/06) siang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun